Meluasnya peredaran narkotika mesti diawasi dengan ketat oleh penegak hukum yang terkait agar tidak beredar luas di generasi milenial. Karena seperti yang kita tahu bahwa manfaat dari narkotika sangatlah buruk dan biasa dipakai untuk hal yang negative. Metode penelitian yang digunakan yaitu pendekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris, data yang digunakan data sekunder dan data primer dengan analisis kualitatif guna untuk mendapatkan suatu hasil penelitian yang benar dan objektif. Hasil Penelitian yaitu Faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana mengedarkan narkotika jenis sabu dalam warung pada Putusan Nomor: 375/Pid.Sus/2020/PN.Gns diantaranya faktor internal yaitu adalah faktor pendidikan yang rendah, dan faktor rendahnya moral dan pengetahuan agama, kemudian faktor eksternal yaitu kebutuhan ekonomi dimana pelaku yang berpenghasilan rendah atau tidak mempunyai pekerjaan sehingga pelaku nekat mengedarkan narkotika jenis sabu dalam warung. Pertimbangan Majelis Hakim dalam memberikan putusan terhadap tindak pidana mengedarkan narkotika jenis sabu dalam warung pada Putusan Nomor: 375/Pid.Sus/2020/PN.Gns yaitu Mempertimbangkan unsur orang, Mempertimbangkan Unsur telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, Hal-Hal yang Meringankan dan Memberatkan Terdakwa, Mempertimbangkan dan Memperhatikan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum.