Pengadilan Agama Kabupaten Kediri setiap tahunnya mengalami peningkatan jumlah perkara, sedangkan petugas yang melayani pihak yang berperkara tidak ada penambahan. Hal ini menyebabkan meningkatnya antrian masyarakat yang berperkara. Luasnya daerah yurisdiksi Pengadilan Agama menyebabkan masyarakat yang rumahnya jauh dari Pengadilan harus menempuh jarak yang jauh dan memakan biaya transportasi yang tidak sedikit. Pengadilan Agama Kabupaten Kediri mengambil keputusan untuk mengadakan sidang keliling, yaitu sidang yang dilaksanakan di luar pengadilan, dengan harapan mempermudah akses para pihak yang berdomisili jauh dari Pengadilan, memangkas biaya transportasi pihak yang berperkara. Kajian ini fokus terhadap latar belakang dan teknis pelaksanaan sidang keliling, faktor pendukung dan penghambat pelaksanaan sidang keliling, dan efektifitas sidang keliling di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri. Tujuan sidang keliling adalah untuk memudahkan masyarakat untuk mencari keadilan. Pada Tahun 2017 Pengadilan Agama Kabupaten Kediri mengadakan sidang keliling di beberapa 5 tempat. Yaitu di Desa Wonotengah, Desa Tawang, Desa Kras, Desa Blaru, Desa Keling. Kecamatan tersebut termasuk dalam wilayah yuridiksi III yang berjarak kurang lebih 23 km dari Pengadilan Agama Kabupaten Kediri. Dan pada tahun 2018 sidang keliling di laksanakan di 6 tempat. Yaitu di Desa Blaru, Desa Tawang, Desa Keling, Desa Melati, Desa Bendosari, Desa Sonorejo. Pelaksanaan sidang di sidang keliling tetap mengikuti hukum acara yang berlaku seperti sidang di kantor Pengadilan. Sidang keliling yang dilaksanakan Pengadilan Agama Kabupaten Kediri sangat membantu para pihak, yang bertempat tinggal jauh dari Pengadilan Agama Kabupaten Kediri serta masyarakat yang kurang mampu dalam berperkara. Meskipun dengan anggaran yang terbatas, sidang keliling di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri tebilang cukup efektif karena mempermudah akses para pencari keadilan.