Maqashid Syariah sebenarnya bukanlah hal baru dalam tradisi keilmuan Islam. Umumnya, formula ini kerap kali dianggap baku dan tidak perlu dipersoalkan ulang seiring dengan perkembangan dan perubahan zaman, sehingga tidak mudah untuk mengkritisi dan merumuskannya kembali. Di era perkembangan ilmu yang pesat ini, Jasser Auda hadir mengulas kembali dan mengelaborasi Maqashid Syariah dengan gagasan dan fenomena terkini dengan menyuguhkan “pendekatan sistem” (system approach). Tulisan ini mengkaji secara kritis rekonstruksi Jasser Auda dalam Maqashid Syariah; menggali mata rantai keilmuan system approach. Maka, pendekatan yang digunakan adalah genealogis. Secara ringkas, walaupun antusiasme masyarakat intelektual muslim di Indonesia terhadap system approach Jasser Auda tinggi, namun secara genalogi keilmuan upaya semacam ini bukan hal baru yang belum pernah terjadi dalam tradisi keilmuan Islam. Kuatnya mata rantai bercorak Eurosentris dalam Pendekatan Sistem terutama pada konsep Cognitive Nature of the System of Islamic Law, menunjukkan bahwa masifnya gelombang diskursus soal pentingnya mengedepankan atau menerapkan Maqashid Syariah dapat mengarah pada delegitimasi otoritas (ulama) dan mengakibatkan tercerabutnya tradisi mata rantai panjang keilmuan klasik. Apalagi menganggap agama di era kontemporer sebatas luapan emosi dan perangkat ilusi, sehingga alih-alih menebar toleransi malah menyuburkan resistensi. Wacana intelektual berwajah dekonstruktif dan ikonoklastik yang hegemonik semacam ini menyiratkan pesan intelektual; perlu penguatan antisipasi epistemologis yang sistematis.