M Rizal
Fakultas Syariah UINSU Medan

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

STUDI PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA ANAK (Studi Kasus UU No. 13 Tahun 2003 dalam Tinjauan Fiqh Siyasah di Kota Tebing Tinggi) M Rizal
Legalite : Jurnal Perundang Undangan dan Hukum Pidana Islam Vol 6 No 2 (2021): Juli-Desember 2021
Publisher : IAIN Langsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32505/legalite.v6i2.3569

Abstract

Masa usia anak sebagai generasi penerus bangsa tidak terlepas dari berbagai problematika kehidupan. Adanya tuntutan ekonomi keluarga memaksa anak untu turut andil bekerja demi terpenuhinya kebutuhan keluarga. Tingginya jumlah anak yang bekerja mayoritas berusia kurang dari 15 tahun baik di sector formal maupun informal merupakan fenomena yang tidak biasa lagi. Maka dari itu, pemerintah mengeluarkan kebijakan hukum yang bertujuan untuk memberi perlindungan bagi anak-anak yang memikul beban ekonomi sebagai bentuk bakti kepada keluarga. Namun, dalam pelaksanaaannya banyak tragedy yang tidak diharapkan dari kebijakan hukum tersebt. Upaya pemerintah dalam melindungi pekerja anak belum seutuhnya terlaksana. Hal ini dikarenakan oleh kurangnya pemahaman masyarakat dalam menjalankan perlindungan hukum yang berlaku bagi pekerja anak. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif yang bertujuan untuk menggambarkan kesesuaian perlindungan hukum bagi pekerja anak menurut UU No. 13 Tahun 2003. Penelitian ini dilaksanakan di salah satu usaha di Kota Tebing Tinggi yaitu CV. Lima Manis. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dan observasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa CV lima Manis telah menerapkan beberapa ketentuan hukum yang tertera dalam UU No. 13 tahun 2003 khususnya di pasal 69 ayat 2. Di samping itu, jika ditinjau dengan ketentuan islam, terkait kewajiban pengusaha terhadap pekerjanya, CV Lima Manis telah memenuhi kewajibannya sebagai penyedia lapangan pekerjaan dalam hal pemberian keringanan pekerjaan sesuai dengan kemampuan anak, pemberian gaji yang sesuai pada waktunya, serta terpenuhinya syarat serta rukun dalam Ijarah.