Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PROBLEMATIKA KEWENANGAN PENYELESAIAN SENGKETA PERTANAHAN BERUPA SERTIFIKAT HAK MILIK (SHM) ATAS TANAH (STUDI DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MEDAN) Indra Utama Tj; Muhammad Azhali Siregar; Muhammad Juang Rambe
CERMIN: Jurnal Penelitian Vol 6 No 1 (2022): JULI
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat - Universitas Abdurachman Saleh Situbondo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36841/cermin_unars.v6i1.1708

Abstract

Sertifikat hak milik (SHM) atas tanah kerap menjadi persengketaan antar individu di masyarakat. Penyelesaian konflik atau sengketa ini kerap tidak selesai dalam pendekatan kekeluargaan, sehingga harus disidangkan di pengadilan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa problematika kewenangan penyelesaian sengketa pertanahan berupa SHM atas tanah. Adapun latar penelitian ini bertempat di pengadilan tata usaha negara Medan. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif berfungsi untuk memberi argumentasi yuridis ketika terjadi kekosongan, kekaburan dan konflik norma. Sifat penelitian ini adalah penelitian hukum deskriptif-Preskriptif. Penelitian hukum yang bersifat deskriptif yaitu menggambarkan atau mendeskripsikan fakta-fakta dengan analisis dan sistematis. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa (1) Sengketa pertanahan sebagai suatu genus penyelesaian sengketanya merupakan kekuasaan bersama (concurent authority) antara Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Umum; dan (2) Kriteria untuk menentukan kewenangan lembaga peradilan dalam sengketa pertanahan dapat dilihat dari beberpa aspek yaitu, substansi yang disengketakan menyangkut hak atau tidak, melihat asal usul penerbitan sertifikat (deklaratur atau konstitutif), dilihat dari aspek perbuatan hukum (rechtshandeling) yang melahirkan penerbitan sertifikat, dengan melihat kualifikasi perbuatan hukum dan peraturan apa yang melahirkan penerbitan sertifikat tersebut, subjectum litis, objectum litis, fundamentun petentdi dan petitum gugatan.