Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perhitungan harga pokok produksi (HPP) yang diterapkan oleh UMK Jus Buah Al Mughni Jaya, menghitung HPP menggunakan metode full costing, serta menganalisis perbedaan antara metode internal perusahaan dengan metode full costing sebagai dasar penentuan harga jual. Penelitian menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Data diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi pada UMK Jus Buah Al Mughni Jaya yang berlokasi di Kecamatan Banuhampu, Kota Bukittinggi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UMK Jus Buah Al Mughni Jaya masih menggunakan metode perhitungan HPP yang sederhana dengan pendekatan direct costing parsial, yaitu hanya memasukkan biaya bahan baku, tenaga kerja langsung, dan kemasan, sehingga menghasilkan HPP sebesar Rp5.500 per unit. Metode tersebut belum memperhitungkan biaya overhead pabrik seperti listrik, transportasi, dan penyusutan aset. Setelah diterapkan metode full costing, total HPP menjadi Rp18.000.000 per bulan atau Rp6.000 per unit pada volume produksi 3.000 cup per bulan. Terdapat selisih sebesar Rp500 per unit antara metode internal perusahaan dengan metode full costing, yang menunjukkan terjadinya undercosting sebesar 9%. Selisih tersebut menyebabkan laba yang diperoleh perusahaan selama ini bersifat semu (inflated profit) dan berpotensi menimbulkan risiko terhadap keberlangsungan usaha, terutama karena tidak adanya alokasi biaya penyusutan sebagai mekanisme capital recovery. Oleh karena itu, metode full costing dinilai lebih tepat digunakan sebagai dasar penentuan harga jual karena menghasilkan informasi biaya yang lebih akurat dan mendukung pengambilan keputusan manajerial secara lebih efektif.