This Author published in this journals
All Journal Jurnal Civic Hukum
Yanto. S Manurung
Indonesia Defense University

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Martabat Bangsa Dan Negara Di Atas Segala-Galanya: Tinjauan Aksiologis Filsafat Ilmu Pertahanan Dalam Upaya Meningkatkan Kemampuan Bela Negara Yanto. S Manurung; Herlina Saragih; Aris Sarjito
Jurnal Civic Hukum Vol. 7 No. 1 (2022): Mei 2022
Publisher : University of Muhammadiyah Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22219/jch.v7i1.20511

Abstract

Untuk memahami evolusi ilmu pengetahuan, filsafat ilmu banyak digunakan baik dalam kajian dan pendalaman ilmu pengetahuan (ilmu pengetahuan atau science). Artikel ini adalah sebuah deskripsi analisis teoritis mengenai Aksiologi Filsafat Ilmu Pertahanan dalam upaya meningkatkan kemampuan bela negara, dimana dilakukan dengan pemahaman yang mendalam secara kritis, sistematis, metodologid, dan fundamental hanya dapat dilakukan melalui studi mengenai filsafat ilmu pertahanan dengan menggunakan pendekatan secara ringkas mendeskripsikan filsafat ilmu pertahanan dalam berbagai konstelasi kehidupan berbangsa dan bernegara.  Perkembangan era globalisasi serta ilmu pengetahuan dan teknologi tidak hanya berdampak positif bagi suatu negara, namun juga memberikan potensi ancaman bagi pertahanan dan keamanan negara khususnya terhadap eksistensi negara dalam mewujudkan tujuan nasionalnya, dimana pertahanan menjadi satu-satunya kekuatan untuk memperoleh rasa aman. Dengan kata lain, pertahanan merupakan kebutuhan mendasar bagi sebuah kehidupan yang tidak memiliki kemampuan untuk menguasai pihak lain. Hakikat pengakuan bahwa setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban untuk ikut serta melindungi negara, dimana bahwa melindungi negara mencakup upaya membangun karakter negara Indonesia yang berjiwa nasionalisme, patriotisme, dan semangat juang yang kuat. Pembangunan nasional untuk mencapai tujuan dan kedaulatan nasional, menjamin tegaknya negara kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, dengan tetap menjunjung tinggi negara dan martabat negara