Pungky Zefrina Widyaningrum
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

IMPLEMENTASI PERATURAN BERSAMA 5 MENTERI TENTANG PENATAAN DAN PEMERATAAN GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL TERHADAP PEMENUHAN JAM MENGAJAR GURU BERSERTIFIKASI (Studi Di Dinas Pendidikan Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kota Madiun) Pungky Zefrina Widyaningrum
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (453.103 KB)

Abstract

ABSTRAKSIPeraturan Bersama 5 Menteri Tahun 2011 Tentang Penataan Dan PemerataanGuru Pegawai Negeri Sipil mengatur soal penempatan guru sebagai wewenangpusat. Penempatan dan penugasan guru PNS ini dilakukan guna mengatasipermasalahan pemerataan guru di sekolah-sekolah. Peraturan Bersama 5 Menteri Tahun 2011 Tentang Penataan Dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil berdampak pada pemenuhan jam mengajar guru bersertifikasi.Pemenuhan kewajiban mengajar selama 24 jam tatap muka per minggu merupakan sebuah konsekuensi yang harus dilakukan oleh seorang guru untuk memperoleh tunjangan sertifikasi. Peraturan Bersama 5 Menteri Tentang Penataan dan Pemeratan Guru Pegawai Negeri Sipil diharapkan dapat memberikan perubahan terhadap kualitas profesionalisme guru dan agar dapat memotivasi semangat mengajar guru. Namun yang terjadi di Madiun justru sebaliknya, guru mulai kebingungan untuk memenuhi jam mengajar. Implementasi Peraturan Bersama 5 Menteri Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda Dan Olahraga Kota Madiun sebenarnya sudah berjalan dengan baik karena pelaksanaannya sudah sesuai dengan Peraturan yang diamanatkan namun tetap mengalami kesulitan dalam hal penataan dan pemerataan guru. Faktor – faktor yang mempengaruhi implementasi Peraturan Bersama 5 Menteri Tahun 2011 Tentang Penataan Dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipila dalah faktor hukum (undang-undang), penegak hukum, sarana/ fasilitas, masyarakat dan kebudayaan. Dalam implementasinya terdapat faktor pendukung yaitu diterbitkannya petunjuk teknis pelasksanaan, SDM dan Tingkat pendidikan guru. Sedangkan yangmenjadi faktor penghambat adalah Jumlah peserta didik dan rombongan belajar terlalu sedikit, Jam pelajaran dalam kurikulum sedikit, Jumlah guru di satu sekolah untuk mata pelajaran tertentu terlalu banyak, Kurangnya minat siswa terhadap sekolah Kejuruan dan Sekolah Khusus, Sekolah Swaata mengangkat Guru sendiri, Tiap Sekolah sama-sama kelebihan Guru pada mata pelajaran yang sama Solusinya Mengajar pada sekolah lain, pendidikan terbuka, dan kelompok belajar, Penambahan Pengakuan Jam Mengajar, Pengisian jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan Kab/Kota agar memperhatikan kompetensinya dengan melibatkan organisasi profesi (PGRI).Kata Kunci : Implementasi, Pentaan Dan Pemerataan Guru, Pemenuhan JamMengajar