Pengadaan barang/jasa bertujuan untuk menjamin efisiensi, transparansi, dan keadilan dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan oleh pemerintah. Perpres 12/2021 ini ditetapkan demi menjawab sejumlah tantangan dalam dunia pengadaan barang/jasa pemerintah serta melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja guna memprioritaskan penggunaan produk/jasa usaha mikro dan usaha kecil serta koperasi dan pengaturan pengadaan jasa konstruksi yang pembiayaannya bersumber dari APBN/APBD dalam pengadaan barang/jasa. Metode pelatihan pengadaan barang/jasa ini dilakukan dengan metode pembelajaran orang dewasa, dimana setiap materi diberikan diskusi dua arah antara narasumber dan peserta pelatihan. Narasumber akan memberikan feedback di setiap diskusi yang dilakukan sehingga peserta pelatihan. Di akhir pelatihan selalu diberikan review materi berupa latihan-latihan soal agar peserta mengetahui contoh atau model soal yang keluar dalam ujian sertifikasinya, di sesi terakhir diberikan soal tryout, dimana tryout tersebut menggambarkan soal-soal ujian sertifikasi sebenarnya. Diberlakukannya Perpres 12/2021 berguna untuk memperbaiki tata kelola, menurunkan permasalahan korupsi dalam dunia tender pengadaan barang/jasa, meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan juga meningkatkan kecepatan penyerapan anggaran. Selain itu, perubahan Perpres tentang PBJ ini juga memberikan pemenuhan nilai manfaat (value for money) dan kontribusi dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan peran usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah serta pembangunan yang berkelanjutan.