Fitri Hidayatullah
UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Peran Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dalam Mediasi Perceraian Pegawai Negeri Sipil (PNS) Fitri Hidayatullah
Sakina: Journal of Family Studies Vol 6 No 2 (2022): Sakina: Journal of Family Studies
Publisher : Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.18860/jfs.v6i2.1360

Abstract

Perceraian dianggap sebagai hal yang kurang baik dalam konteks kehidupan bernegara di Indonesia, terutama bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Karenanya peran Badan Kepegawaian Daerah (BKD) diperlukan guna meminimalisir terjadinya perceraian oleh PNS, sehingga tidak menimbulkan pandangan negatif dari masyarakat. Tujuan utama Penelitian ini adalah menjelasakan Peran Badan Kepegawaian Daerah Kota Malang dalam upaya mediasi perceraian Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian dan untuk mengetahui kendala-kendala apa saja yang dihadapi saat proses terjadinya mediasi yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris dengan pendekatan sosiologis hukum. Data penelitian diperoleh melalui kegiatan wawancara, observasi, serta dokumentasi. Hasil penelitian menemukan bahwa peran BKD Kota Malang dalam mediasi perceraian oleh PNS belum maksimal, yang disebabkan tidak adanya dukungan dan kerja sama dari pasangan suami istri yang bercerai. Ditemukan pula fakta bahwa terdapat berbagai faktor yang memengaruhi PNS untuk melakukan perceraian, seperti masalah ekonomi, perselingkuhan, buruknya komunikasi, dan masalah pribadi lainya yang sifatnya rahasia. Kendala yang umum dalam mediasi perceraian PNS adalah lamanya proses mediasi karena sulitnya menemukan titik tengah bagi pihak yang bersangkutan, sehingga banyak PNS melakukan perceraian tanpa perizinan kepada pejabat setempat dan hal ini kemudian menimbulkan pelanggaran berat karena melanggar ketentuan perundang-undangan.