Sesuai dengan “Pasal 37 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah”, Jual beli tanah yang benar yaitu dengan bentuk pembuatan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), yang nantinya digunakan sebagai syarat untuk pendaftaran peralihan hak atas tanah/balik nama sertifikat ke Kantor Pertanahan setempat. Namun dalam prakteknya di dalam masyarakat saat ini masih banyak dijumpai kegiatan jual beli tanah yang dilakukan tidak sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Yaitu proses Jual beli tanah yang dilaksanakan dengan perjanjian di bawah tangan. Penelitian yang dilaksanakan mempergunakan metodelogi pendekatan yuridis normatif yang berupa penelitian kepustakaan. Data yang dipakai dalam melaksanakan penelitian ini yaitu menggunakan data primer, data sekunder, dan data tersier. Hasil dari penelitian ini memperlihatkan bahwa status jual beli tanah yang dilaksanakan dalam sebuah perjanjian di bawah tangan merupakan perbuatan hukum dapat dikategorikan tetap syah, karena Perjanjian jual beli di bawah tangan tersebut pada prinsipnya telah memenuhi syarat-syarat yang diatur di dalam “Pasal 1320 KUHPerdata” yg merupakan syarat sahnya suatu perjanjian. dan jual beli dimaksud juga telah memenuhi syarat-syarat materiil, baik terkait penjual, pembeli ataupun tanahnya. Namun, agar perbuatan hukumnya dapat didaftarkan pada Kantor Pertanahan untuk melakukan perubahan data kepemilikan/balik nama sertifikat, hal ini memerlukan putusan dari pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum yg bersifat tetap/ingkrah. Putusan pengadilan dapat dipergunakan sebagai syarat untuk pendaftaran peralihan hak atas tanah/balik nama sertifikat ke Kantor Pertanahan. Sesuai dengan “Pasal 37 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah”. Namun sebagai akibat hukum dari “putusan pengadilan negeri depok nomor: 17/PDT.G/2013/PN.Dpk” yaitu para pihak harus tunduk untuk mematuhi dan melaksanakannya. Terhadap putusan tersebut, Kantor Pertanahan Kota Depok harus menjalankan isi dari putusan tersebut, dalam hal ini merubah data kepemilikan/menjalankan proses balik nama atas sertifikat ke atas nama pemegang hak terakhir yaitu pembeli. Peranan dari putusan pengadilan negeri adalah sebagai dasar hukum pendaftaran peralihan hak atas tanah/balik nama sertifikat dapat dilihat dalam “Pasal 55 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah