Hapizul Ahdi
Universitas Islam Negeri Sultan maulana Hasanuddin Banten

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Radd Dalam Kewarisan Islam: Analisis Pendapat Imam Malik Usnul Islami; Hapizul Ahdi
Syakhsia Jurnal Hukum Perdata Islam Vol 23 No 1 (2022): Januari-Juni
Publisher : Islamic Civil Law Departement of Shari'a Faculty at Islamic State University of Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37035/syakhsia.v23i1.6456

Abstract

Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis pendapat imam Malik tentang Radd dalam kewarisan islam. Imam Malik dalam berpendapat bahwa radd itu tidak ada dalam kewarisan Islam adalah nash al-Qur’an yang terdapat dalam surat al-Nisa ayat 14 yang menjelaskan bahwa pada ayat sebelum ayat ini Allah telah menetapkan besar bagian masing-masing ahli waris, sehingga kita tidak boleh menambah dan mengurangi bagian-bagian tersebut. Selain dengan nash al-Qur’an, Imam Malik juga berdalil dengan hadits Nabi yang menjelaskan bahwa Allah memberikan orang yang memiliki hak akan haknya, maka ahli waris tidak boleh memperoleh lebih banyak dari haknya. Kedua nash di atas menjelaskan bahwa Jika radd itu dikembalikan kepada zul furuld, maka itu sama dengan menambah bagian yang telah ditetapkan Allah dan itu sama saja dengan mendurhakai apa yang telah Allah dan Rasul tetapkan dan nerakalah balasan bagi orang-orang yang durhaka. Selain dengan dalil naql Imam Malik juga menggunakan dalil aqli yang mengatakan bahwa Hukum Kewarisan Islam dibentuk atau ditetapkan dengan menggunakan dalil nash yang jelas seperti yang terdapat dalam al-Qur’an surat al-Nisa, sedangkan kewarisan dengan radd merupakan kewarisan yang ditetapkan dengan ra’yi. Maka kewarisan dengan radd tidak dapat diterima.
STATUS HUKUM AHLI WARIS PENGGANTI DALAM KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI) Hilman Taqiyuddin; Hapizul Ahdi
Syakhsia Jurnal Hukum Perdata Islam Vol 24 No 1 (2023): Januari-Juni
Publisher : Islamic Civil Law Departement of Shari'a Faculty at Islamic State University of Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37035/syaksia.v24i1.7917

Abstract

In Islamic inheritance law, it is recognized that there are groups of heirs consisting of ashab al-furud/dzawil furud, ashabah and dzawil arham. Ashab al-firidh/dzawil furud is the heir who gets a clear share and his share has been determined by sharia. If the dzawil furud dies before the death of the heir (his parents), then the heir's rights can be taken by his son (grandson of the heir) so that this grandson is called a substitute heir. In Indonesia, substitute heirs are known in the Compilation of Islamic Law (KHI) and in Staatsblad 1917 no.129 which is an explanation of BW. Meanwhile, in the Qanun (UU) of other Muslim countries, such as Egypt, Morocco, Syria, and others, they formulate substitute heirs with a different term, namely "washiat obligedah", but essentially the same in order to accommodate the rights of grandchildren whose parents died before their grandfather died. Then how is the legal status of the heir to replace the KHI perspective. This study uses a juridical-normative approach and content-analysis (content analysis). Substitute heirs are a product of legal reform and formulation that accommodates grandchildren whose parents died before their grandfather died and is a formulation of the results of ijtihad with the maslahah and maqâṣid as-shari'ah approaches as well as a sociological approach based on the principle of justice in Islamic inheritance