ABSTRAKSIDINDA WINDI CAESARA WINARDI, 0910113052, 2013, DesentralisasiPerizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Studi Implementasi Pasal 59 Ayat (4) Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kota Malang), Jurnal Ilmiah, Hukum Administrasi Negara, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Dosen Pembimbing: Sri Kustina, SH. CN, dan Dr. M. Fadli, SH. MH, 19 lembar. Abstrak penelitian ini memaparkan atau menggambarkan serta menjawab permasalahan perlindungan hukum desentralisasi perizinan pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Desentralisasi adalah penyerahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengurusi urusan rumah tangganya sendiri, berdasarkan prakarsa dan aspirasi masyarakat dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia.Penulisain skripsi ini, penulis mengangkat judul “DESENTRALISASI PERIZINAN PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (Studi Implementasi Pasal 59 Ayat (4) Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kota Malang)†Adapun permasalahan yang diteliti adalah (1) Bagaimana Implementasi Pasal 59 ayat (4) Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Terkait Desentralisasi Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Kota Malang, (2) Apa Saja Hambatan yang Dihadapi Badan Lingkungan Hidup Kota Malang Dalam Pelaksanaan Implementasi Pasal 59 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Terkait Desentralisasi Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan Bagaimana Upaya Untuk Menghadapi Hambatan Tersebut. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitia empiris ini adalah pendekatan yuridis- sosiologis. Proses perizinan pengelolaan limbah B3 yang semula dilaksanakan secara sentralisasi, sejak lahirnya Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perizinan pengelolaan limbah B3 sebagian dilaksanakan secara desentralisasi. Hal ini tercantum dalam Pasal 59 ayat (4) Undang- Undang ini bahwa pengelolaan limbah B3 wajib mendapatkan izin dari Mentri, Gubenur, Bupati/ Walikota sesuai dengan kewenangannya. Peran Pemerintah Daerah dalam pengelolaan lingkungan hidup secara tegas juga dinyatakan dalam Undang- Undang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Peran dan wewenang pemerintah daerah dalam pengelolaan lingkungan hidup dinyatakan dalam pasal 13 dan pasal 14 Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.Kata Kunci : desentralisasi, perizinan, pengelolaan limbah B3, implementasi, Kota Malang.