This Author published in this journals
All Journal Jurnal Al-Hikmah
Sutrisno Sutrisno
Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Utara

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis penolakan rencana perdamaian oleh kreditor konkuren dalam proses penundaan kewajiban Pembayaran utang (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 830 K/Pdt.Sus-Pailit/2020) Sutrisno Sutrisno; Mukidi Mukidi; Mustamam Mustamam
Jurnal Hukum dan Kemasyarakatan Al-Hikmah Vol 3, No 2 (2022): Edisi Juni 2022
Publisher : Fakultas Hukum universitas Islam Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30743/jhah.v3i2.5530

Abstract

Abstrak Kepailitan menjadi salah satu jalan yang ditempuh oleh debitor dalam menyelesaikan persoalan utang piutang saat debitor tidak mampu atau memperkirakan tidak mampu membayar utang kepada para kreditornya yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih. PKPU menjadi suatu upaya hukum yang dapat dilakukan dengan memberikan kesempatan kepada debitur untuk melakukan restrukturisasi utang-utangnya, meliputi pembayaran seluruh atau sebagian utangnya kepada kreditor. Hasil penelitian menunjukkan restrukturisasi penundaan kewajiban pembayaran hutang debitur terhadap kreditur di masa pandemi Covid-19 diajukan debitur terhadap para krediturnya dilakukan dengan pemohon mengajukan proposal Perdamaian kepada seluruh kreditur dan dalam proposal perdamaian pada intinya mengajukan penawaran penjadwalan ulang pembayaran angsuran hutang disertai dengan agunan atau jaminan dalam bentuk pemberian hak tanggungan untuk menjamin pembayaran agunan tersebut. Hambatan yang di hadapi kreditur dan debitur dalam penyelesaian hutang di masa Pandemi covid-19 adalah pandangan masyarakat yang menganggap restrukturisasi kredit akibat covid-19 ini adalah penghapusan utang nasabah selama pandemi ini. Pertimbangan hukum hakim pada putusan Mahkamah Agung Nomor 830 K/Pdt.Sus-Pailit/2020 adalah syarat rencana perdamaian tidak diterima atau ditolak adalah quorum, karena 2 (dua) kreditur konkuren secara aklamasi menolak Rencana Perdamaian PT. Yeyeom Design, sehingga debitur PT. Yeyeom Design harus dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya.Kata Kunci: Perdamaian, Kreditor Konkuren, PKPU Abstract Bankruptcy is one of the paths taken by debtors in solving debt problems when the debtor is unable or estimates not to be able to pay debts to creditors that are due and can be collected. PKPU is a legal remedy that can be carried out by providing an opportunity for debtors to restructure their debts, including paying all or part of their debts to creditors. The results showed that the restructuring of the postponement of debt repayment obligations of debtors to creditors during the Covid-19 pandemic was proposed by debtors to creditors with the applicant submitting a reconciliation proposal to all creditors and in the peace proposal essentially submitting an offer to reschedule the payment of debt installments accompanied by collateral or guarantees in the form of granting mortgage rights to guarantee the payment of the collateral. The obstacles faced by creditors and debtors in settling debts during the Covid-19 pandemic are the views of the public who consider credit restructuring due to COVID-19 as the elimination of customer debt during this pandemic. The judge's legal consideration in the Supreme Court's decision Number 830 K/Pdt.Sus-Pailit/2020 is the condition that the peace plan is not accepted or rejected is a quorum, because 2 (two) concurrent creditors unanimously rejected the PT. Yeyeom Design, so that the debtor of PT. Yeyeom Design must be declared bankrupt with all the legal consequences.  Keywords: Peace, Concurrent Creditors, PKPU