Ishlachuddin Almubarrok
UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Ahli Waris Pengganti Ishlachuddin Almubarrok
Indonesia Vol 2 No 2 (2020): An-Nawa:Jurnal Studi Islam
Publisher : Rumah Jurnal Sekolah Tinggi Agama Islam An-Nawawi Purworejo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37758/annawa.v2i2.118

Abstract

Indonesia memberlakukan 3 (tiga) sistem hukum, yaitu hukum kewarisan Barat, hukum kewarisan Islam, dan hukum kewarisan adat. Setiap dari sistem hukum tersebut memiliki karakter tersendiri dalam pengaturannya, termasuk pengaturan terkait kewarisan terkhusus perihal ketentuan tentang ahli waris pengganti. Hal ini dituangkan di pasal 185 ayat 1 dan 2. Isi pasal itu, cucu memungkinkan untuk memperoleh warisan bersamaan dengan anak laki-laki dan anak perempuan. Keberadaanya tidaklah tertutup oleh anak laki-laki, disebabkan statusnya menempati kedudukan ayah atau ibunya yang terlebih dahulu meninggal. Keberadaan ahli waris pengganti yang termaktub di KHI dinyatakan dengan jalur yurisprudensi yang bermula dari hukum adat. Berbeda dengan pandangan fikih klasik yang tidak menyebutkan cucu sebagai ahli waris ketika ada anak laki-laki, akan tetapi boleh memberikan harta warisnya kepada cucu dengan istilah wasiat.