p-Index From 2020 - 2025
0.408
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Keadilan Keadilan
Susilawati Susilawati
Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang Lampung

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

ANALISIS PEMBAGIAN HARTA BERSAMA AKIBAT PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA KELAS IA TANJUNG KARANG (Studi Perkara Nomor: 1085/Pdt.G/2013/PA.Tnk) Susilawati Susilawati; Rohani Rohani; Topan Indra Karsa
Keadilan : Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang Vol 20 No 1 (2022): Keadilan
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37090/keadilan.v20i1.597

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk memahami bagaimana cara pembagian harta bersama setelah terjadinya perceraian di Pengadilan Agama Kelas IA Tanjung Karang dalam perkara Nomor: 1085/Pdt.G/2013/PA.Tnk?, Apakah yang menjadi hambatan dalam pembagian harta bersama akibat perceraian di Pengadilan Agama Kelas IA Tanjung Karang dalam perkara Nomor: 1085/Pdt.G/2013/PA.Tnk? Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah melalui pendekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris dengan menggunakan data sekunder dan data primer, selanjutnya dilakukan analisis data secara deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian bahwa cara pembagian harta bersama akibat perceraian di Pengadilan Agama Kelas IA Tanjung Karang dalam Perkara Nomor: 1085/Pdt.G/2013/PA.Tnk sudah cukup baik dalam pelaksanaannya yakni harta bersama/harta gono-gini dibagi 2 (dua) antara pihak suami dan pihak isteri pasca perceraian. Hambatan dalam pembagian harta bersama akibat perceraian di Pengadilan Agama Kelas IA Tanjung Karang dalam Perkara Nomor: 1085/Pdt.G/ 2013/PA.Tnk antara lain tanggung jawab dari suami isteri yang mempunyai angsuran hutang, tidak adanya itikat baik dan kesadaran hukum dari Tergugat untuk melaksanakan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Jurusita Pengadilan Agama Kelas IA Tanjung Karang harus bertindak secara tegas dalam menegakkan dan melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kata Kunci: Pembagian, Harta Bersama, Perceraian
ANALISIS PEMBAGIAN HARTA BERSAMA AKIBAT PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA KELAS IA TANJUNG KARANG (Studi Perkara Nomor: 1085/Pdt.G/2013/PA.Tnk) Susilawati Susilawati; Rohani Rohani; Topan Indra Karsa
Keadilan : Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang Vol 20 No 1 (2022): Keadilan
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37090/keadilan.v20i1.597

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk memahami bagaimana cara pembagian harta bersama setelah terjadinya perceraian di Pengadilan Agama Kelas IA Tanjung Karang dalam perkara Nomor: 1085/Pdt.G/2013/PA.Tnk?, Apakah yang menjadi hambatan dalam pembagian harta bersama akibat perceraian di Pengadilan Agama Kelas IA Tanjung Karang dalam perkara Nomor: 1085/Pdt.G/2013/PA.Tnk? Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah melalui pendekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris dengan menggunakan data sekunder dan data primer, selanjutnya dilakukan analisis data secara deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian bahwa cara pembagian harta bersama akibat perceraian di Pengadilan Agama Kelas IA Tanjung Karang dalam Perkara Nomor: 1085/Pdt.G/2013/PA.Tnk sudah cukup baik dalam pelaksanaannya yakni harta bersama/harta gono-gini dibagi 2 (dua) antara pihak suami dan pihak isteri pasca perceraian. Hambatan dalam pembagian harta bersama akibat perceraian di Pengadilan Agama Kelas IA Tanjung Karang dalam Perkara Nomor: 1085/Pdt.G/ 2013/PA.Tnk antara lain tanggung jawab dari suami isteri yang mempunyai angsuran hutang, tidak adanya itikat baik dan kesadaran hukum dari Tergugat untuk melaksanakan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Jurusita Pengadilan Agama Kelas IA Tanjung Karang harus bertindak secara tegas dalam menegakkan dan melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kata Kunci: Pembagian, Harta Bersama, Perceraian