Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Problematika Kekerasan Berbasis Gender Dan Pencapaian Gender Equality Dalam Sustainable Development Goals Di Indonesia Anisa Munasaroh
IJouGS: Indonesian Journal of Gender Studies Vol 3, No 1 (2022)
Publisher : Institut Agama Islam Negeri Ponorogo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21154/ijougs.v3i1.3524

Abstract

Kesetaraan gender merupakan salah satu isu prioritas dalam visi pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals), diantaranya yaitu mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender, memenuhi hak-hak perempuan, serta menghapuskan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan. Kekerasan terhadap perempuan yang selama ini terjadi disebabkan oleh banyak faktor, salah satunya adalah ketimpangan relasi gender, dimana perempuan menempati posisi subordinasi di bawah kedudukan laki-laki. Kekerasan berbasis gender, apabila tidak segera ditangani maka akan merugikan perempuan, terutama perempuan-perempuan kondisi rentan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis problematika kekerasan gender dan pencapaian tujuan gender equality yang dicanangkan dalam butir Sustainable Development Goals (SDGs). Melalui pendekatan kritis penelitian ini memiliki tujuan untuk mengembangkan kesadaran kritis dalam menghadapi masalah-masalah terkait dengan kekerasan berbasis gender dalam dunia digital dan melakukan pemecahan terhadap masalah-masalah tersebut, khususnya ketimpangan-ketimpangan gender yang berakibat pada meningkatnya angka kekerasan berbasis gender. Tujuan gender equality yang diusung dalam SDGs memberikan atmosfer yang sangat kondusif, utamanya bagi perempuan agar mereka memperoleh rasa aman dan terhindar dari segala bentuk kekerasan ketika berada di ruang digital. SDGs juga dilengkapi dengan petunjuk pelaksanaan, sehingga hal tersebut memudahkan pemerintah dan masyarakat dalam mewujudkan kesetaraan gender. Namun disamping itu, peran pemerintah yang lain juga diperlukan, terutama dalam hal menyusun peraturan sebagai payung hukum yang akan menjerat tersangka dan melindungi korban, mengingat hukum yang ada saat ini cenderung bias terhadap gender.