Tujuan kegiatan pengabdian masyarakat ini adalah untuk memberikan arahan dan mewujudkan generasi muda yang taat hukum dan agama dan mampu menginternalisasikan nilai-nilai hukum dan agama dalam kehidupan sehari-hari. Metode yang digunakan untuk menyampaikan materi pada kegiatan ini adalah zoom meeting melalui ceramah dan diskusi. Simpulan kegiatan ini adalah untuk menumbuhkan kesadaran generasi muda islam mentaati hukum yang dibuat oleh pencipta manusia memang harus bersumber dari Al-qur’an itulah yang menghantarkan generasi muda untuk menikmati kesejahteraan, ketenteraman kedamaian dan sejumlah istilah lainnya yang semuanya berintikan keadilan. Dan upaya yang harus dilakukan untuk menegakkan hukum Islam dalam praktek generasi muda harus melalui proses yaitu proses dakwahdan proses kultural. Apabila Islam memasyarakat, maka sebagai konsekuensinya hukum harus ditegakkan. Sementara itu fungsi profetik agama adalah menghilangkan klasifikasi sosial tertentu yang mengakibatkan kebal terhadap hukum, membebaskan manusia dari berbagai sistem dan struktur yang melestarikan ketidakadilan.