Persidangan In Absentia pada perkara korupsi atas Terdakwa DPO semata-mata bertujuan untuk pengembalian kerugian keuangan negara. KUHAP tidak mengatur persidangan tanpa kehadiran Terdakwa. UU PTPK hanya mengatur dasar diperbolehkannya persidangan In Absentia, namun tidak mengatur hukum acaranya secara spesifik. Penelitian ini bertujuan untuk menggali hukum acara manakah yang digunakan dalam persidangan In Absentia pada perkara korupsi atas Terdakwa DPO dan apa dampak dari hukum acara tersebut. Penelitian ini menggunakan metodologi yuridis normatif. Pendekatan penelitian yang digunakan ialah Peraturan Perundang–Undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (the case approach) yang telah berkekuatan hukum tetap. Pengumpulan data diperoleh dengan cara studi kepustakaan dan wawancara. Metode analisis data yang digunakan ialah dengan logika deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum acara yang digunakan ialah sebuah kombinasi antara KUHAP sebagai hukum acara dan UU PTPK sebagai dasar persidangan In Absentia yang merupakan eksistensi dari asas Lex Specialis Derogat Legi Generalis. Peraturan perundang-undangan di Indonesia sejatinya tidak ada yang mengatur secara spesifik terkait hukum acara tersebut. Pengabaian hak-hak terdakwa yang dapat berujung Miscarriage of Justice dalam hal ini terjadi karena tidak didasari dengan hukum acara secara spesifik. Kerugian keuangan negara dalam hal ini tidak membuat pulih, justru menyebabkan pengeluaran keuangan negara bertambah. Dengan demikian telah menunjukkan bahwa adanya ketidaksesuaian dengan tujuan hukum Negara Indonesia. Pembentukan Sistem Peradilan Pidana In Absentia menjadi urgensi sebagai ius constituendum. Persidangan secara In Absentia pada perkara korupsi terhadap Terdakwa DPO saat ini tetap harus dilaksanakan berdasarkan ius constitutum semata-mata sebagai upaya penegakan hukum dan upaya pemberantasan korupsi di Negara Indonesia.