This Author published in this journals
All Journal Notary Law Research
Muhammad Widya Iswara Rizky Anugerah
Universitas 17 Agustus 1945 Semarang

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENDAFTARAN HAK TANGGUNGAN OLEH PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH YANG MELAMPAUI BATAS WAKTU Muhammad Widya Iswara Rizky Anugerah; Sigit Irianto
Notary Law Research Vol 2, No 2 (2021): NOTARY LAW RESEARCH
Publisher : Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UNTAG Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (487.73 KB) | DOI: 10.56444/nlr.v2i2.2564

Abstract

Salah satu kegiatan bank adalah memberikan kredit kepada masyarakat. Bank dalam memberikankredit kepada nasabah dengan mensyratkan adanya jaminan demi keamanan kredit dan kepastianhukumnya. Tanah adalah objek jaminan yang paling ideal. Tanah sebagai jaminan diatur oleh UndangUndang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. Pembebanan hak tanggungan oleh PPAT dansetelah itu wajib didaftarkan ke kantor pertanahan sebagai bukti lahirnya Hak Tanggungan Dalam pasal 13ayat (2) UUHT telah ditentukan bahwa “Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah penanda tangananAPHT”. Namun tidak semua PPAT mentaati aturan tersebut. Di kantor BPN Kabupaten Pati masih terdapatPPAT yang mendaftar melebihi batas waktu.Permasalahan adalah: 1) Faktor-faktor apa yang menyebabkan pendaftaran Hak Tanggungan oleh PPATmelampaui batas waktu? 2) Bagaimanakah akibat hukum ketidaktepatan waktu proses pendaftaran HakTanggungan terhadap hak-hak Kreditur? 3) Bagaimana upaya yang dilakukan oleh kantor Pertanahan untukmenanggulangi pelanggaran terhadap pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang HakTanggungan?Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif, spesifikasi penelitian deskriptif analisis,sumber dan jenis data adalah data sekunder dan data primer, teknik pengumpulan data menggunakan studidokumen dan wawancara, teknik analisi data menggunakan kualitatif.Hasil penelitian: 1) faktor-faktor yang membuat pendaftaran hak tanggungan terlambat ada 3: BPN, PPATdan orang yang menghadap 2) Akibat hukum ketidaktepatan waktu 7 hari dalam proses pendaftaran HakTanggungan terhadap hak-hak kreditor adalah Secara empiris dan Secara normatif. 3) Upaya Kantor BPNKabupaten Pati untuk mengurangi angka PPAT yang melanggar yaitu penerapan sanksi kepada PPAT yangmelanggar dan melakukan pembinaan secara berkala kepada PPAT