Amerika Serikat merupakan salah satu negara pencetus pengalihan pengelolaan lembaga Pemasyarakatan terhadap Perusahaan Privat. Hal tersebut dilatar belakangi oleh kesulitan untuk mengambil keputusan yang berdasarkan sistem rantai komando dan aliran sumber dana finansial yang berasal dari pajak himpunan masyarakat setempat. Oleh karena itu pihak Perusahaan Privat sebagai mitra swasta menjadi alternatif penyelesaian solusi karena setelah dipraktikkan memiliki tingkat keefektifan dan ketepatan di dalam mengatasi permasalahan yang terjadi baik secara internal maupun eksternal di Lembaga Pemasyarakatan. Penelitian ini bertujuan untuk menguraikan perbedaan sistem pengelolaan Lembaga Pemasyarakatan oleh Pemerintah dan Perusahaan Privat dengan menggunakan metode penelitian yuridis-normatif dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perusahaan Privat dapat mengambil keputusan krusial lebih cepat dan tepat serta tidak mengalami keterbatasan dana yang dapat menghambat perbaikan serta operasi fasilitas di lembaga seperti listrik, air, dan perbaikan infastruktur untuk meningkatkan kualitas hidup, keamanan, dan kenyamanan.