Pengusaha dengan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Indonesia jumlahnya cukup banyak, namun ternyata dalam prakteknya perizinan belum semua pelaku usaha UMKM di Indonesia memiliki perizinan-perizinan yang diperlukan termasuk, izin lokasi. Izin Lokasi adalah izin yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memperoleh tanah yang diperlukan untuk usaha dan/atau kegiatannya dan berlaku pula sebagai izin pemindahan hak dan untuk menggunakan tanah tersebut untuk keperluan usaha dan/atau kegiatannya. Berkenaan dengan hal tersebut berikut ini adalah berbagai rumusan masalah yang akan dijawab dan diuraikan dalam tulisan ini, yakni: (1) Apakah dalam pengolahan dan perolehan tanah diperlukan adanya ijin dan hukum yang mendasari?; (2) Mengapa diperlukan ijin lokasi dalam perolehan tanah khususnya bagi pealaku UMKM?; dan (3) Bagaimana prosedur penerbitan izin lokasi bagi pelaku UMKM?. Metode Penelitian yang digunakan dalam tulisan ini adalah yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian berupa deskriptif analitis. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini ialah pendekatan perundang-undangan dengan sumber data berupa data sekunder. Hasil dari penelitian ini adalah Pemerintah memakai izin yang digunakan sebagai suatu sarana dalam mengontrol tingkah/perilaku masyarakat- masyarakatnya, termasuk dalam hal pengolahan dan perolehan tanah. Berkenaan dengan prosedur penerbitan izin lokasi bagi para pelaku usaha UMKM, hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.