Tundjung Herning Sitabuana
Dosen Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PENGAWASAN PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA TERHADAP BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN) Tiyas Asri Putri; Tundjung Herning Sitabuana
SIBATIK JOURNAL: Jurnal Ilmiah Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Teknologi, dan Pendidikan Vol. 1 No. 7 (2022): June
Publisher : PENERBIT LAFADZ JAYA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54443/sibatik.v1i7.118

Abstract

Problematika utama dalam pengelolaan BUMN yaitu berkaitan dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur terkait BUMN itu sendiri. Problematika tersebut yaitu adanya disharmonisasi antar peraturan perundangundangan terkait pola pengawasan pada BUMN tersebut, utamanya pada pengelolaan keuangan. Namun, permasalahan tumpang tindihnya peraturan perundang-undangan tersebut, tidak dapat dilakukan upaya uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi. Karena apabila BUMN dikelola dengan berpedoman pada prinsip-prinsip perusahaan yang sehat, maka artinya secara hukum privat berlaku pula ketentuan pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (selanjutnya disebut Undang-Undang PT). “bagian dari keuangan publik, di mana dalam praktiknya akan merugikan kedudukan hukum BUMN selaku badan hukum privat karena tidak adanya perbedaan secara tegas mana badan hukum publik dan badan hukum perdata yang menjadi bagian ruang lingkup kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan. Setiap badan hukum yang berbentuk perusahaan dipastikan terdapat alat perlengkapan yaitu pengawasan. Pengawasan dilaksanakan sebagai kontrol pekerjaan seorang direksi yang mempunyai tugas mengurus perusahaannya. Seperti kita ketahui bahwa seluruh kegiatan perusahaan di pegang oleh seorang direksi. Tujuan dari Negara itu sendiri untuk menegakkan aturan hukum yang memilki kemaslahatn untuk rakyat serta menintik beratkan kepada penegkakkan hukum. Pemerintah sebagai amanat atau kepercayaan dari masyarakat kepada pemerintah agar menetapkan hukum atau peraturan yang bertujuan menciptakan kemaslahatan di tengah-tengah masyarakat. Dengan ini menggunakan metode penelitian pendekatan yuridis-empiris. Metode penelitian ialah “suatu cara untuk menemukan jawaban akan sesuatu hal. Cara penemuan jawaban tersebut sudah tersusun dalam langkah langkah tertentu yang terurut dan sistematis. Untuk menganalisis penanggulangan sengketa dalam Pengawasan Pengelolaan Keuangan Negara di Indonesia.
TINDAKAN KORUPSI OKNUM DITJEN PAJAK MEMPENGARUHI PERSEPSI WAJIB PAJAK ATAS PEMUNGUTAN PAJAK Priska Khairunnisa; Tundjung Herning Sitabuana
SIBATIK JOURNAL: Jurnal Ilmiah Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Teknologi, dan Pendidikan Vol. 1 No. 7 (2022): June
Publisher : PENERBIT LAFADZ JAYA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54443/sibatik.v1i7.139

Abstract

Salah satu peribahasa mengatakan “di mana bumi dpijak, di situ langit dijunjung”. Peribahasa tersebut mengandung arti bagi warga negara yang tinggal di Indonesia memiliki kewajiban untuk mengikuti peraturan yang sudah disepakati baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis. Peraturan yang sudah disepakati bersifat mengatur dan memaksa yang mana negara membatasi perilaku yang tidak boleh dilakukan. Bilamana dilanggar akan mendapatkan sanksi baik sanksi administrasi, maupun sanksi pidana. Sanksi administrasi yaitu contohnya adalah pelanggaran tindak pidana pajak yang mana tidak bertujuan untuk menghukum atau menyengsarakan pelakunya . Pada dasarnya pajak sendiri telah diatur peraturannya, mulai dari tata cara perpajakkan, sanksi apa yang dikenakan, siapa yang tergolong wajib pajak, dan lain-lain yaitu UU No. 28 Tahun 2007 jo UU No. 16 Tahun 2009 jo UU No. 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Perpajakkan. Seharusnya peraturan yang sudah dibuat berjalan sesuai dengan harapan, tetapi kenyataannya tidak. Peraturan yang dibuat oleh pemerintah masih ada yang coba melanggar bahkan tak sedikit justru pemerintah lah yang melanggar. Dalam dunia perpajakkan masih banyak ditemukan indikasi tindak pidana pajak yang mana bisa menjadi tindak pidana umum yang mana lebih jelasnya adalah tindak pidana korupsi karena telah merugikan pendapatan atau kas negara yang pelakunya adalah oknum pegawai atau pejabat pajak. Hal ini menyebabkan spekulasi mengapa orang yang memiliki wewenang dan dipercayakan dalam bidang pajak berani mengambil hak para wajib pajak padahal mereka telah disumpah jabatan. Para oknum ini bekerja sama dengan oknum wajib pajak yang ingin berusaha memalsukan nilai pajaknya. Tujuan dari penulisan artikel ini adalah untuk memaparkan bagaimana maraknya korupsi pada lingkungan Ditjen pajak dan apakah dampak dari yang diperbuat. Lalu, penelitian ini diharapkan bisa membuka hati dan mata para tikus-tikus pajak agar tidak serakah, tidak merebut hak wajib pajak karena bisa sangat merugikan bagi pendapatan negara juga dapat mencoreng nama baik Direktorat Jenderal Pajak.