Tujuan penelitian ini untuk mengetahui sejauh mana pengetahuan masyarakat Desa Sedan terhadap hukum tindak pidana akibat lemahnya perekonomian akibat COVID-19. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan analisis deskriptif. Subjek penelitian ini terdiri dari masyarakat Desa Sedan dan stakeholder. Objek dari penelitian ini yaitu segala bentuk pencegahan hukum tindak pidana akibat lemahnya perekonomian melalui website. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dengan cara observasi dan wawancara. Sedangkan teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu analisis deskriptif dengan cara data yang diperoleh dari hasilĀ observasi dan wawancara dengan informan dideskriptifkan secara menyeluruh. Penelitian ini menghasilkan pemahamaman masyarakat Desa Sedan terhadap tindak pidana akibat lemahnya perekonomian melalui website. Untuk mengurangi kasus tindak pidana adalah dengan memberikan edukasi khusus mengenai tindak pidana yang telah dirangkum dalam website sedankaras.com. Website tersebut berisikan informasi mengenai COVID-19 dan hukum tindak pidana. Selain itu, edukasi ini dilakukan secara daring melalui aplikasi Zoom yang diikuti oleh beberapa pemuda karang taruna Desa Sedan dan beberapa siswa MA. Riyadlotut Thalabah Sedan.