Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Legal Consequences for Perpetrators of Beating Police Members on Duty Muhammad Zulfikar; Amsori Amsori
JURNAL HUKUM SEHASEN Vol 8 No 2 (2022): Oktober
Publisher : Fakultas Hukum Dehasen

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37676/jhs.v8i2.3031

Abstract

Basically every member of the Police on duty in the field is required to be able to make decisions individually in dealing with real situations. Decision-making by the police involves issues of public order and security which are closely related to human rights. However, in the field, the task of the police, which is supposed to maintain order and protect the community, has actually been attacked and beaten, as in the example of the beating by one suspect for hitting the Head of Ops Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Karosekali..
Pengaturan Hukum tentang Penyelidikan Tindak Pidana Narkotika Berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Ramadhan Emhasan; Amsori Amsori
Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK) Vol. 4 No. 5 (2022): Jurnal Pendidikan dan Konseling
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jpdk.v4i5.8011

Abstract

Dalam menjalankan proses penyidikan tindak pidana narkotika, kepolisian diberikan kewenangan yang sama dengan Badan Narkotika Nasional oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Salah satu kewenangan yang diberikan oleh undang-undang adalah penyidikan dengan teknik pembelian. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa salah satu teknik atau metode penyelidikan tindak pidana narkotika yang sering digunakan adalah teknik/metode pembelian terselubung. Namun yang sering menjadi permasalahan adalah teknik pembelian terselubung dianggap berbenturan dengan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menyebutkan bahwa melakukan pembelian narkoba merupakan suatu tindak pidana. Dalam hal ini, pembelian terselubung yang dilakukan oleh Polri dapat dikategorikan sebagai tindak pidana apabila dilakukan tanpa surat perintah tertulis dari pimpinan. Kewenangan normatif penyidik Polri dalam proses penyidikan tindak pidana narkoba diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta dalam buku petunjuk lapangan penyelidikan yang telah direvisi dengan Surat keputusan No Skep/1205/IX/2000.
SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU PENDANAAN UNTUK KEPENTINGAN TERORISME (Studi Kasus Putusan Nomor: 1387/Pid.Sus.Teroris/2017/PN.Jkt.Utr) Risno Kaputra; Amsori Amsori
Jurnal Ilmiah Publika Vol 10, No 2 (2022): JURNAL ILMIAH PUBLIKA
Publisher : Universitas Swadaya Gunung Jati

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33603/publika.v10i2.8082

Abstract

Pendanaan merupakan unsur utama dalam setiap aksi terorisme. Terorisme merupakan penggunaan kekerasan untuk menimbulkan ketakutan dalam mencapai tujuan tertentu, baik kepentingan politik, Kelompok dan golongan yang berdampak pada terusiknya keamanan.  Terorisme terorganisasi dan mempunyai jaringan yang sangat luas, bermacam macam kelompok dan sangat tersembunyi. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif karena mengkaji penegakan hukum pendanaan terorisme yang meliputi pendekatan kasus, perundang-undangan dan konseptual. Dari hasil analisis dapat ditarik kesimpulan bahwa Terorisme akan tetap berjalan meskipun pimpinan mereka sudah ditangkapkan dan diamankan. Hal tersebut bejalan karena kegiatan dan pendanaan terhadap organisasi tersebut terus berjalan dan mengalir atas tanggung jawab dari orang yang dipercayai oleh kelompok tersebut. Oleh karena itu, pendekatan secara suspectif tidak lagi dapat menjadi cara yang efektif, sehingga diterbitkan Undang-undang Nomor. 9 Tahun 2013 tentang sanksi pidana bagi seseorang yang menyalurkan dana untuk kepentingan terorisme.