Indar Indar
Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Agama Islam, Universitas Al Asyariah Mandar, Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP JUAL BELI BUAH DURIAN DENGAN SISTEM MANGALLI DI LULUNG (STUDI KASUS DUSUN INDOAPPING KECAMATAN LEMBANG KABUPATEN PINRANG) Indar Indar; Busyra Busyra; M. Anwar
J-Alif : Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah dan Budaya Islam Vol 7, No 1 (2022): J-Alif, Volume 7, Nomor 1, Mei 2022
Publisher : Fakultas Agama Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35329/jalif.v7i1.2884

Abstract

Tujuan dari penelitian ini yaitu (1) Untuk mengetahui bagaimana praktik jual beli durian dengan sistem mangalli lulung yang ada di Dusun Indoapping, (2) Untuk mengetahui bagaimana pandangan hukum Islam terhadap praktik jual beli dengan sistem mangalli lulung yang terjadi di Dusun Indoapping.Lokasi penelitian ini bertempat di Dusun Indoapping. Yang menjadi alasan tempat ini dijadikan tempat penelitian ialah, karena tempat ini terjadi traksaksi jual beli buah durian dengan sistem Mangalli Lulung. Penulisan ini menggunakan penelitian lapangan yaitu dengan cara terjun langsung kelapangan/lokasi penelitian. Teknik pengumpuan data dengan observasi, wawancara,dan dokumentasi. Adapun data dari penelitian ini terdiri dari data primer dan data sekunder yang kemudian dianalisi dengan metode analisa deskripsif kualitatif.Dari hasil penelitian yang diperoleh di lapangan dapat disimpulkan bahwa praktik jual beli buah durian dengan sistem Mangalli Lulung yaitu penjual menjual buah di Pohon, Buah yang hampir matang atau yang sudah matang. Akad yang di gunakan secara langsung berhadap-hadapan tanpa hitam diatas putih. Dalam melakukan paraktik jual beli yang dilakukan oleh masyarakat yang tidak sesuai dengan agama,dalam objek, subjek akad sudah terpenuhi akan tetapi dalam Islam ada sesuatu yang dilarang yakni jual beli ijon yaitu jual beli buah-buahan yang masih berada di pohon, hal ini dilarang karena bisa menyebabkan salah satu pihak mengalami kerugian, dan dalam sabda Nabi Muhammad sudah menjelaskan bagaimana jual beli ijon tersebut dilarang karena adanya unsur Gharar, karena Gharar adalah salah satu jual beli yang terlarang sebab Ma’qud Alaih (Barang Jualan)