Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Usia Ideal Perkawinan Perspektif Kompilasi Hukum Islam Diyan Yusri; Alang Sidek; Cici Arianti
Action Research Literate Vol. 4 No. 1 (2020): Special Issue Action Research Literate
Publisher : Ridwan Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (228.713 KB) | DOI: 10.46799/arl.v4i1.79

Abstract

Usia menikah menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 15 ayat 1, bagi anak laki-laki usia 19 tahun dan anak perempuan usia 16 tahun dibimbing untuk menikah di Indonesia. Menurut penulis, bahwa usia belum menikah dan membangun keluarga, pernikahan membutuhkan kesiapan usia yang matang agar dalam keluarga dapat menciptakan kualitas hubungan yang baik. Usia dewasa dalam psikologi adalah antara usia 21 sampai 30 tahun. Karena diharapkan pikiran, jiwa dan ekonominya matang. Karena perbedaan ketentuan usia tersebut menarik untuk diteliti. Rumusan masalah penelitian adalah bagaimanakah usia ideal? Pernikahan dalam Kompilasi Hukum Islam dan berapa usia ideal untuk Kompilasi Hukum Islam dalam perspektif psikologi. Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui usia ideal menikah dalam Kompilasi Hukum Islam dan untuk mengetahui usia ideal Kompilasi Hukum Islam dalam perspektif psikologis. Kegunaan penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam memperkaya khazanah pengetahuan dan wawasan tentang usia ideal perkawinan menurut psikologi dan KHI. Metode yang digunakan dalam penelitian kepustakaan adalah dengan memfokuskan pada kajian kepustakaan yang bersifat deskriptif, bertujuan untuk mendeskripsikan atau menjelaskan data-data yang berkaitan dengan penelitian ini. Metode analisis data cara berpikir deduktif yaitu menarik kesimpulan dari hal-hal yang umum ke suatu kesimpulan yang khusus
Penunjukan Wali Nikah Bagi Anak Dibawah Umur Menurut Imam Mazhab dan KHI Pada Penerapannya Di Pengadilan Agama Stabat Alang Sidek; Diani Syahfitri; Fatmawati Fatmawati
Action Research Literate Vol. 4 No. 1 (2020): Special Issue Action Research Literate
Publisher : Ridwan Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (282.905 KB) | DOI: 10.46799/arl.v4i1.81

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penunjukan wali nikah bagi anak di bawah umur menurut Imam Mazhab dan penunjukan wali nikah menurut KHI yang telah diterapkan di pengadilan agama Stabat. Metode penelitian ini menggunakan metode studi literatur atau studi pustaka dengan menggnakan analisis data kualitatif deskriptif. Hasil penelitian dari beberapa literatur menjelaskan bahwaterdapat perbedaan antara 4 mazhab tentang penunjukan wali nikah . Sedangkan dalam Hukum Islam (KHI) mensyaratkan adanya wali dan ia juga sebagai pelaksana ijab akad nikah dalam perkawinan, maka demikian juga UU Perkawinan di Indonesia, karena UU perkawinan menganggap sah perkawinan apabila telah dianggap sah hukum agama yang bersangkutan. Namun dalam Pasal 19 kompilasi hukum Islam (KHI) tidak menjelaskan secara rinci, apakah calon mempelai wanita dimaksud belum dewasa atau sudah, ataukah masih gadis atau sudah janda