Abd Malik
Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Prinsip-Prinsip Peradilan Dalam Risalah Al-Qadha Umar Bin Khattab Abd Malik
Al-Ubudiyah: Jurnal Pendidikan dan Studi Islam Vol 2 No 2 (2021): Pendidikan dan Studi Islam
Publisher : STAI DDI Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (725.961 KB) | DOI: 10.55623/au.v2i2.42

Abstract

Peradilan dari masa ke masa mengalami perkembangan yang signifikan dan sejalan dengan perkembangan islam, bisa kita lihat dimasa kini (Kontemporer), Risalah Al-Qadha Umar bin Khattab dan konsep Peradilan Agama terdapat beberapa kesamaan seperti masalah perdamain, menyamakan pihak-pihak yang berpekara, mempelajari terlebih dahulu kasus yang masuk ke pengedailan lalu memutuskannya, kedudukan peradilan dan pemisahan kekuasaan antara eksekutif dan yudikatif dalam proses peradilan. Namun terdapat juga perbedaan dimana dalam konsep Peradilan Agama belum di temukan larangan hakim memutuskan perkara dalam keadaan marah, sebagaimana dalam teks Risalah Al-Qadha. Risalah Al-Qadha memuat beberapa prinsip dalam penyelenggaraan peradilan, baik yang berkaitan penguasa/pemerintah, hakim/qadi, maupun berhubungan dengan teknis dan strategi hakim dalam menyelesaikan perkara. Prinsip-prinsip yang terdapat didalamnya adalah, penegakan peradilan, mengetahui duduk perkara, memutus dan melaksanakan putusan, mempersamakan para pihak, bukti bagi penggugat, sumpah yang mengingkarinya, kebolehan perdamaian, kesempatan layak dalam pembuktian, memperbaiki putusan yang salah, kesaksian bagi setiap muslim, melakukan kiyas kasus serupa, menetapkan yang lebih dekat kepada kebenaran, menghindari kacau pikiran dan menyakiti orang berperkara, bersih niat dan ikhlas menegakkan kebenaran.