Tujuan penelitian ini adalah mendeskripsikan mendeskripsikan tanggung jawab dokter dalam melakukan tindakan medik dalam perspektif Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Metode yang digunakan adalah metode hukum normatif yang memberikan argumentasi hukum sebagai dasar penentu terhadap suatu peristiwa telah benar atau salah serta bagaimana sebaiknya peristiwa itu menurut hukum. Hasil penelitian ini mengemukakan bahwa tanggung jawab dokter dalam melakukan tindakan mendik harus memiliki persetujuan tindakan medik terlebih dahulu. Persetujuan tindakan medik (informed consent) antara dokter dan pasien atau keluarga harus berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dengan tujuan memberikan kepastian bahwa pasien atau keluarga pasien dianggap telah mengetahui atau menyetujui apa yang terjadi berkaitan dengan tindakan medik yang dilakukan dokter. Hal ini juga untuk mengantisipasi terkait resiko maupun efek samping dari tindakan tersebut sehingga jika terdapat suatu kerugian yang diderita oleh pasien atau keluarga pasien akibat dari resiko atau efek samping dari tindakan medik yang dilakukan, dokter tidak dapat dimintai pertanggung jawaban sepanjang tindakan medik.