The government's policy during the Covid-19 pandemic to provide social assistance funds taken from the State Budget, resulted in a deficit and taxes as the main instrument in supporting the state budget must play a multidimensional role. On the one hand, taxes are required to achieve the tax revenue target so that our APBN is healthy, but on the other hand, it must be sensitive and responsive in the economy. The government anticipates the worst possible scenarios for the state budget, thus implementing extraordinary measures to speed up the state budget recovery. Starting from this, tax reform is crucial. Tax governance must be better. One of them is Law Number 7 of 2021 concerning the harmonization of tax regulations. The Voluntary Disclosure Program (PPS) is one of the new provisions contained in Law Number 7 of 2021 concerning Harmonization of Tax Regulations. This program aims to improve voluntary taxpayer compliance which is carried out based on the principles of simplicity, legal certainty, and expediency. The data analysis technique used in this research is normative juridical which is aimed at written regulations or other legal materials. Normative legal research refers to various secondary legal materials, namely an inventory of various legal regulations, journals, and other written works, as well as related news articles. The purpose of this study is to obtain an overview of taxpayer compliance in the voluntary disclosure program from the perspective of state administrative law. The results showed that the procedure carried out by the tax authorities in order to improve tax compliance through voluntary disclosure program activities is one of the implementations of state administrative law. Kebijakan pemerintah saat pandemi Covid-19 untuk menyediakan dana bantuan sosial yang diambil dari APBN, mengakibatkan defisit dan pajak sebagai instrumen utama dalam penyokong APBN negara harus melakukan peran multidimensi. Di satu sisi pajak diminta untuk mencapai target penerimaan pajak agar APBN kita sehat, tapi di sisi lain harus peka dan responsif dalam perekonomian. Pemerintah mengantisipasi berbagai kemungkinan terburuk bagi APBN, sehingga menerapkan langkah yang luar biasa untuk melakukan pemulihan APBN dengan cepat. Berawal dari hal tersebut, maka reformasi pajak menjadi krusial. Tata kelola pajak harus menjadi lebih baik. Salah satunya adalah UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan. Program Pengungkapan Sukarela (PPS) menjadi salah satu ketentuan baru yang dimuat di dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak yang diselenggarakan berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum, serta kemanfaatan. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yang ditujukan pada peraturan tertulis atau bahan hukum lain. Penelitian hukum normatif mengacu pada berbagai bahan hukum sekunder, yaitu inventarisasi berbagai peraturan hukum, jurnal-jurnal, dan karya tulis lainnya, serta artikel-artikel berita terkait. Tujuan penelitian adalah untuk memperoleh gambaran mengenai kepatuhan wajib pajak dalam program pengungkapan sukarela dari perspektif hukum administrasi negara. Belum banyak penelitian yang dilakukan untuk menginvestigasi kaitan hukum administrasi negara dengan kepatuhan wajib pajak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prosedur yang dilakukan oleh fiskus dalam rangka meningkatkan kepatuhan pajak melalui kegiatan program pengungkapan sukarela merupakan salah satu penerapan hukum administrasi negara.