Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Pertimbangan Hakim dalam Penunjukan Wali Pengampu (Curator) Terhadap Perkara Perceraian Muhammad Hambali
The Indonesian Journal of Islamic Law and Civil Law Vol 3 No 1 (2022): April
Publisher : Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama Tuban

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51675/jaksya.v3i1.193

Abstract

Gila adalah salah satu perceraian, terlepas apakah gila dari sejak lahir (mumtad) atau gila (ghoiru mumtad) tetapi ketidak mampuan atau dikarenakan penyakit tersebut seorang dapat melaksanakan perceraian, kasus istri dalam keadaan gila, bagaimanapun hukum masih berbicara tentang keadilan. dalam rumusan masalah yang pertama, bagaimana pertimbangan dan upaya hakim dalam penunjukan wali pengampu terhadap perkara perceraian, sedangkan rumusan masalah yang kedua, apa dasar hukum hakim Pengadilan Agama Kabupaten Malang menunjuk wali pengampu terhadap perkara perceraian nomor 3304/ Pdt.G/ 2014/ PA. Kab. Malang. Untuk tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan pertimbangan dan upaya hakim dalam penunjukan wali pengampu terhadap perkara perceraian, kedua adalah untuk menjelaskan dasar hukum hakim dalam penunjukan wali pengampu terhadap perkara perceraian, sedangkan untuk manfaat pada penelitian ini terbagi menjadi dua yang mana manfaat secara teoritis dan aplikatif, untuk manfaat secara teoritis adalah dapat menambah kazanah pemikiran hukum islam tentang konsep wali pengampu yang terkait dengan perkara percerian. Manfaat secara aplikatif adalah pertama, dapat berdiskusi dengan hakim yang bersangkutan dengan perkara wali pengampu di pengadilan agama kabupaten malang. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif yang mana di definisikan bahwa kualitatif sama dengan penelitian lapangan yang mencari data dari sumber yang utama sedangkan pendekatanya pendekatan yang digunakan dalam pendekatan Studi Kasus bersifat normatif sesuai dengan penelitiannya maka menggunakan sumber data primer dan skunder guna mendapatkan data yang valid, adapun sumber hukum yang digunakan hakim terhadap penunjukan wali pengampu adalah kitab undang-undang hukum perdata, HIR, Peraturan Pemerintah, KHI, dan Kitab Fiqih Muinul Hukkam.
Perlindungan Hukum di Indonesia terhadap Anak Hasil Married by Accident Muhammad Hambali; Ihda Shofiyatun Nisa’
Jurnal Sosial Teknologi Vol. 1 No. 4 (2021): Jurnal Sosial dan Teknologi
Publisher : CV. Green Publisher Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59188/jurnalsostech.v1i4.62

Abstract

Married by accident menjadi polemik yang meresahkandikalangan masyarakat kita. Status anak yang menjadi hasil dariMBA ini dinilai tidak jelas. Setiap anak yang lahir di muka bumiseharusnya mempunyai kepastian hukum. Namun demikian,Pasal 43 (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentangPerkawinan menyatakan: “Anak yang lahir di luar nikah hanyaboleh ada hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya”.Dari perspektif peraturan ini, status anak kawin tidak sengaja,tidak jelas dan tidak memiliki perlindungan hukum. Undangundang yang mengatur hal ini bertentangan dengan Pasal 28Dayat (1) Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia tahun 1945, yaitu seseorang berhak untuk diakui dihadapan hukum atau dalam keadaan lain mendapat perlindungandan kepastian yang sama hak disebut persamaan di depanhukum. Dengan terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor46 / PUU-VIII / 2010, kontroversi yang menimbulkan gejolakpublik itu teratasi. Artinya, frasa tersebut telah ditambahkan padaPasal 43 UU 1974, menjadi: “Anak yang lahir di luar nikahmemiliki hubungan yang relatif dengan ibu dan keluarga ibunyaserta warga negara yang ayahnya seorang laki-laki. Dibuktikanmelalui ilmu pengetahuan, teknologi atau cara lain. Buktihubungan darah dengan saudara sesuai dengan hukum termasukhubungan perdata dengan keluarga bapak”. Tujuan penelitianadalah untuk mengetahui dan memperdalam ilmu yang dimilikioleh peneliti terkait perlindungan hukum di Indonesia terkaitanak hasil married by accident, sedangkan metode penelitian inimenggunakan penelitian hukum doktrin, yaitu penelitian yangbersumber dari bahan-bahan hukum primer, sekunder dan tersieratau sering disebut dengan penelitian library research(kepustakaan). Hasil penelitian adalah faktor pernikahan yangtidak disengaja pada kasus MBA ini banyak terjadi dikalanganremaja banyak faktor-faktor yang mendorong sehingga terjadiMBA ini. Salah satu faktor yang mendorong adalah akibatpergaulan bebas.