Muhammad Haidir Syah Putra
UIN Raden Intan Lampung

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA RINGAN MELALUI MEDIASI PENAL OLEH LEMBAGA ADAT DESA MULANG MAYA KECAMATAN KOTA BUMI SELATAN Muhammad Farid, Muhammad Haidir Syah Putra, Erna Dewi,
JURNAL POENALE Vol 6, No 5 (2018): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Studi ini mengkaji penyelesaian kasus-kasus pelanggaran ringan dengan alasan mediasi yang diselesaikan melalui lembaga masyarakat adat Lampung di desa Mulang Maya sehingga mereka dapat diselesaikan secepat mungkin secara damai. Masalah yang diteliti adalah bagaimana proses penyelesaian kasus pidana ringan melalui mediasi penalaran oleh lembaga tradisional desa Mulang Maya? dan bagaimana peran lembaga adat Lampung dalam penyelesaian kasus pidana ringan di desa Mulang Maya? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Data yang digunakan meliputi data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan studi pustaka dan studi lapangan. Prosedur pengolahan data dilakukan dengan cara mengedit kemudian klasifikasi data, interpretasi data dan sistematisasi. Analisis data dilakukan dengan cara kualitatif. Hasil penelitian dan diskusi menunjukkan bahwa proses penyelesaian kasus pidana ringan dengan menggunakan mediasi penalaran terdiri dari tahap awal mediasi, yaitu tahap pertemuan yang terdiri dari pembukaan awal, penyampaian masalah antar pihak, identifikasi yang disepakati masalah, formulasi dan persiapan agenda negosiasi, diskusi masalah, tawar-menawar untuk penyelesaian kasus, pengambilan keputusan, dan penutupan pernyataan. Sedangkan tahap pasca-mediasi terdiri dari pengesahan hasil kesepakatan, sanksi, kewajiban para pelaku, penandatanganan perjanjian damai dan prosesi adopsi Anda "mewaghei". Mediasi dilakukan dengan terlebih dahulu mengambil beberapa pertimbangan, antara lain, korban setuju untuk mengadakan upaya damai dan diselesaikan melalui saluran keluarga, dampak yang timbul jika kasus tersebut dilanjutkan maka dikhawatirkan akan menimbulkan rasa trauma baik terhadap pelaku dan keluarganya. Penulis memberikan masukan berupa saran sebagai berikut: Keterlibatan aktif babinkamtibmas diperlukan dalam mewujudkan kondisi aman dan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya kondisi aman. Diharapkan bahwa masyarakat akan lebih aktif dalam menciptakan suasana yang aman dan damai di masyarakat dan tidak mengikuti contoh tindakan yang jelas melanggar hukum dan norma yang berlaku dalam kehidupan sosial. Diharapkan bahwa masyarakat dapat terus melestarikan kearifan lokal, yaitu hukum adat, yang telah lama ada sejak jaman dahulu dan telah menjadi ciri khas Republik Indonesia.Kata Kunci: Mediasi Pidana, Kejahatan Ringan, Lembaga Adat DAFTAR PUSTAKAAdi,Faizal.2015. Tinjaun Mediasi Penal Dalam perspektif Hukum Adat dan Hukum Islam. Jurisprudence.Andrisman, Tri. 2007. Hukum Pidana. Universitas Lampung. Bandar Lampung_________,2011. Hukum Pidana. Universitas Lampung. Bandar LampungAtmasasmita, Romli. 1996. Sistem Peradilan Pidana. Binacipta. BandungDewi, Erna. 2014. Sistem Pemidanaan Indonesia Yang Berkearifan Lokal. Bandar Lampung : Justice PublisherFardiansyah,Ahmad Irzal. 2007.  Mediasi Pidana (Penal): Sebuah Bentuk Perkembangan Hukum Pidana Sekaligus Pengakuan Terhadap Nilai di Masyarakat. Jurnal Hukum Progresif.Anggraini Femi. 2012. Perkara Tindak Pidana Ringan Menurut Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP Serta Perbandingannya dengan Prancis. Skripsi UI. DepokHarun, Munawar. 2013. Penyelesaian Kerusuhan Massa Menggunakan Mediasi Penal. Skripsi Unila.Bandar LampungIvan, Yohanes. 2015. Eksistensi Hukum Pidana Adat Dalam Menangani Delik Adat Pada Masyarakat Hukum Adat Dayak Pangkodan Di Desa Lape Kecamatan Sanggau Kapuas Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat. Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya. YogyakartaLourence, Boulle, 2005, Mediation, Principles, Process, Lexis –Nexis Butterworths, Australia.Mulyadi, Lilik. 2013. Mediasi Penal dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Yustisia.Nisak, Khairun.2017. Persepsi Masyarakat Terhadap Proses Mediasi Perkara Pidana dalam Peradilan Adat. Skripsi UIN AR-RANIRY. Banda AcehNawawi, Barda.2008, Penyelesaian Perkara di Luar Pengadilan. Pustaka Magister. Semarang.Putri, Rahmita. 2017 Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Terhadap Tindak Pidana Pengrusakan Barang. Skripsi Universitas HasanuddinPrastyawati, Herna. 2016. Analisa Tindak Pidana yang Tidak Dilakukan Penuntutan ke Pengadilan. Skripsi Universitas Muhammadiyah SurakartaRaharjo, Trisno. 2010. Mediasi Pidana Dalam Ketentuan Hukum Pidana Adat. Fakultas Hukum Universitas Yogyakarta. YogyakartaRahmadi, Takdir. 2011. Mediasi Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat. Rajawali pers. JakartaSaleh, Roeslan. 2003. Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban pidana. Aksara Baru. JakartaSoekanto,Soerjono, 1986. Pengantar Penelitian Hukum. Universitas Indonesia JakartaSoma, Muhammad. 2013. Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP Terhadap Perkara Tindak Pidana Pencurian. Cita Hukum.Rahmadi, Takdir. 2010. Mediasi Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat.PT Raja Grafindo Persada.Ubbe, Ahmad. 2013.  Peradilan Adat Dan Keadilan Restoratif. Media Pembinaan Hukum Nasional. UNDANG-UNDANGUndang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157Undang-Undang Darurat No. 1 Tahun 1951Peraturan Mendagri No. 3 Tahun 1997 tentang Pemberdayaan dan Pelestarian serta Pengembangan Adat Istiadat, kebiasaan, kebiasaan masyarakt, dan Lembaga Adat di daerahUndang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan KehakimanRancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Kitab Undang-Undang Hukum PidanaPerda Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pemeliharaan Kebudayaan Lampung WEBSITEhttp://www.pengantarhukum.com/2014/06/apa-itu-pengertian-tindak-pidana.html,https://bardanawawi.wordpress.com/2009/12/27/mediasi-penal-penyelesaian-perkara-pidana-di-luar-pengadilan/
The Countermeasures Efforts of Illegal Transshipment Impact as a Transnational Crime Husni Mubaroq; Muhammad Haidir Syah Putra
Pancasila and Law Review Vol 3 No 1 (2022)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25041/plr.v3i1.2568

Abstract

The impacts and disadvantages of transhipment which even threatens sustainable development shows that transhipment can be identified as a transnational crime. On the one side, there is a need for legal countermeasures for the transshipment crimes in Indonesia so it does not occur again. But on the other side, transshipment actually becomes a necessity because fish landing mostly take time so that the fish are not fresh. In addition, the transshipment countermeasures also has some obstacles because there is no agency or institution with a special task of supervising and taking action against waters crimes in Indonesian in full authority to tackle transhipment. The problem that will be discussed in this article is how is transhipment related to transnational crime? And what is the countermeasures framework for dealing transhipment related to transnational crime? The research results showed that transshipment has been regulated in international law and national law. However, transhipment can be classified as a transnational crime because it fulfills the elements of a transnational crime and it is related to other transnational crimes. So there is a recommendation for a countermeasures framework of transhipment crime as a transnational crime, namely by establishing cooperation between the central and regional governments in the field of marine and fisheries. Then other recommendations related to handling fisheries crime cases such as transhipment can be carried out through a restorative justice mechanism that charges criminals to compensate for losses and recover fish resources due to their crimes.