Studi ini mengkaji penyelesaian kasus-kasus pelanggaran ringan dengan alasan mediasi yang diselesaikan melalui lembaga masyarakat adat Lampung di desa Mulang Maya sehingga mereka dapat diselesaikan secepat mungkin secara damai. Masalah yang diteliti adalah bagaimana proses penyelesaian kasus pidana ringan melalui mediasi penalaran oleh lembaga tradisional desa Mulang Maya? dan bagaimana peran lembaga adat Lampung dalam penyelesaian kasus pidana ringan di desa Mulang Maya? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Data yang digunakan meliputi data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan studi pustaka dan studi lapangan. Prosedur pengolahan data dilakukan dengan cara mengedit kemudian klasifikasi data, interpretasi data dan sistematisasi. Analisis data dilakukan dengan cara kualitatif. Hasil penelitian dan diskusi menunjukkan bahwa proses penyelesaian kasus pidana ringan dengan menggunakan mediasi penalaran terdiri dari tahap awal mediasi, yaitu tahap pertemuan yang terdiri dari pembukaan awal, penyampaian masalah antar pihak, identifikasi yang disepakati masalah, formulasi dan persiapan agenda negosiasi, diskusi masalah, tawar-menawar untuk penyelesaian kasus, pengambilan keputusan, dan penutupan pernyataan. Sedangkan tahap pasca-mediasi terdiri dari pengesahan hasil kesepakatan, sanksi, kewajiban para pelaku, penandatanganan perjanjian damai dan prosesi adopsi Anda "mewaghei". Mediasi dilakukan dengan terlebih dahulu mengambil beberapa pertimbangan, antara lain, korban setuju untuk mengadakan upaya damai dan diselesaikan melalui saluran keluarga, dampak yang timbul jika kasus tersebut dilanjutkan maka dikhawatirkan akan menimbulkan rasa trauma baik terhadap pelaku dan keluarganya. Penulis memberikan masukan berupa saran sebagai berikut: Keterlibatan aktif babinkamtibmas diperlukan dalam mewujudkan kondisi aman dan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya kondisi aman. Diharapkan bahwa masyarakat akan lebih aktif dalam menciptakan suasana yang aman dan damai di masyarakat dan tidak mengikuti contoh tindakan yang jelas melanggar hukum dan norma yang berlaku dalam kehidupan sosial. Diharapkan bahwa masyarakat dapat terus melestarikan kearifan lokal, yaitu hukum adat, yang telah lama ada sejak jaman dahulu dan telah menjadi ciri khas Republik Indonesia.Kata Kunci: Mediasi Pidana, Kejahatan Ringan, Lembaga Adat DAFTAR PUSTAKAAdi,Faizal.2015. Tinjaun Mediasi Penal Dalam perspektif Hukum Adat dan Hukum Islam. Jurisprudence.Andrisman, Tri. 2007. Hukum Pidana. Universitas Lampung. Bandar Lampung_________,2011. Hukum Pidana. Universitas Lampung. Bandar LampungAtmasasmita, Romli. 1996. Sistem Peradilan Pidana. Binacipta. BandungDewi, Erna. 2014. Sistem Pemidanaan Indonesia Yang Berkearifan Lokal. Bandar Lampung : Justice PublisherFardiansyah,Ahmad Irzal. 2007.  Mediasi Pidana (Penal): Sebuah Bentuk Perkembangan Hukum Pidana Sekaligus Pengakuan Terhadap Nilai di Masyarakat. Jurnal Hukum Progresif.Anggraini Femi. 2012. Perkara Tindak Pidana Ringan Menurut Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP Serta Perbandingannya dengan Prancis. Skripsi UI. DepokHarun, Munawar. 2013. Penyelesaian Kerusuhan Massa Menggunakan Mediasi Penal. Skripsi Unila.Bandar LampungIvan, Yohanes. 2015. Eksistensi Hukum Pidana Adat Dalam Menangani Delik Adat Pada Masyarakat Hukum Adat Dayak Pangkodan Di Desa Lape Kecamatan Sanggau Kapuas Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat. Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya. YogyakartaLourence, Boulle, 2005, Mediation, Principles, Process, Lexis âNexis Butterworths, Australia.Mulyadi, Lilik. 2013. Mediasi Penal dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Yustisia.Nisak, Khairun.2017. Persepsi Masyarakat Terhadap Proses Mediasi Perkara Pidana dalam Peradilan Adat. Skripsi UIN AR-RANIRY. Banda AcehNawawi, Barda.2008, Penyelesaian Perkara di Luar Pengadilan. Pustaka Magister. Semarang.Putri, Rahmita. 2017 Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Terhadap Tindak Pidana Pengrusakan Barang. Skripsi Universitas HasanuddinPrastyawati, Herna. 2016. Analisa Tindak Pidana yang Tidak Dilakukan Penuntutan ke Pengadilan. Skripsi Universitas Muhammadiyah SurakartaRaharjo, Trisno. 2010. Mediasi Pidana Dalam Ketentuan Hukum Pidana Adat. Fakultas Hukum Universitas Yogyakarta. YogyakartaRahmadi, Takdir. 2011. Mediasi Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat. Rajawali pers. JakartaSaleh, Roeslan. 2003. Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban pidana. Aksara Baru. JakartaSoekanto,Soerjono, 1986. Pengantar Penelitian Hukum. Universitas Indonesia JakartaSoma, Muhammad. 2013. Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP Terhadap Perkara Tindak Pidana Pencurian. Cita Hukum.Rahmadi, Takdir. 2010. Mediasi Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat.PT Raja Grafindo Persada.Ubbe, Ahmad. 2013.  Peradilan Adat Dan Keadilan Restoratif. Media Pembinaan Hukum Nasional. UNDANG-UNDANGUndang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157Undang-Undang Darurat No. 1 Tahun 1951Peraturan Mendagri No. 3 Tahun 1997 tentang Pemberdayaan dan Pelestarian serta Pengembangan Adat Istiadat, kebiasaan, kebiasaan masyarakt, dan Lembaga Adat di daerahUndang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan KehakimanRancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Kitab Undang-Undang Hukum PidanaPerda Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pemeliharaan Kebudayaan Lampung WEBSITEhttp://www.pengantarhukum.com/2014/06/apa-itu-pengertian-tindak-pidana.html,https://bardanawawi.wordpress.com/2009/12/27/mediasi-penal-penyelesaian-perkara-pidana-di-luar-pengadilan/