Budi Wahyu Rianto
Satreskrim Polsek Mariana

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2018 TENTANG TATALAKSANA ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN PADA KECAMATAN SEKAYU KABUPATEN MUSI BANYUASIN Sutriyosi Sutriyosi; Wahyuni Furi Valensi; Lutia Nazla; Budi Wahyu Rianto; Bambang Asri Prayogi
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbankan Syariah (JIMPA) Vol 2 No 1 (2022): Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbankan Syariah (JIMPA) - Maret 2022
Publisher : Sekolah Tinggi Ekonomi dan Bisnis Syariah (STEBIS) Indo Global Mandiri Palembang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (712.373 KB) | DOI: 10.36908/jimpa.v2i1.59

Abstract

Judul Penelitian ini adalah “Implementasi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Tatalaksana Administrasi Kependudukan Pada Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin ”, bertujuan 1)Untuk mengetahui cara implementasi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 yang telah diterapkan pada Kantor Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin. 2)Untuk mengetahui faktor-faktor yang mendukung dan menghambat dalam implementasi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 pada Kantor Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin. Jenis penelitian yang digunakan adalah adalah metode deskriptif kualitatif, Tujuan penelitian deskriptif ini adalah untuk membuat deskripsi, gambaran atau lukisan secara sistematis, faktual dan akurat mengenai fakta-fakta, sifat-sifat serta hubungan antar fenomena yang diselidiki. Jenis dan Sumber Data Yang digunakan dalam Penelitian ini adalah 1)Data Primer yaitu data yang diperoleh langsung dari sumbernya, yaitu orang yang telah ditetapkan sebagai responden penelitian yang akan diajak wawancara. 2)Data Sekunder yaitu data yang diperoleh secara tidak langsung, yaitu dengan cara mengutip atau mencatat dari dokumen-dokumen. Hasil analisa adalah Secara umum, Implementasi Perda Nomor 7 tahun 2018 program pembuatan e-KTP di Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin belum berjalan dengan maksimal. Hal ini ditandai dengan tidak tercapainya target yang ditentukan yaitu sebanyak 26.000 wajib KTP. Di samping itu, program ini juga menghadapi berbagai masalah di antaranya masalah minimnya koordinasi dengan SKPD lain, tidak tersedianya Standard Operating Procedure (SOP) atau petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (juklak dan juknis), kurangnya petugas e-KTP di kecamatan dan di kelurahan, minimnya peralatan, kurangnya kesadaran masyarakat, panjangnya struktur birokrasi pelaksana e-KTP dan tidak jelasnya pembagian wewenang antar SKPD dalam mengimplementasikan e-KTP Berdasarkan hasil penelitian maka dapat direkomendasikan beberapa hal yaitu: 1)Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebaiknya memperkuat koordinasi dan konsultasi serta melibatkan SKPD lainnya yang terkait dengan implementasi e-KTP secara kelembagaan; Kementerian Dalam Negeri harus menyediakan; 2)Standard Operating Procedure (SOP) atau petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (juklak danjuknis). Di level bawah, SOP ini harus dijabarkan lagi dengan peraturan Bupati atau Peraturan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin agar mudah dipahami oleh implementor;