Pendahuluan: Murtad dalam Pengertian keluar dari agama Islam dan memeluk agam lain, agaknya di Indonesia meruapakan hal yang tidak begitu mendapat perhatian, disatu sisi karena negara boleh dikatakan tidak campur tangan tentang hal ini, sedangkan di Malaysia perpindahan agama dari Islam kepada Agama lain merupakan sesuatu hal yang serius, dan negarapun mengambil perhatian yang besar tentang hal tersebut Tujuan: Tulisan ini bertujuan untuk memberikan gambaran bagiamana pandangan fiqih Islam tentang hukum orang yang murtad dan bagaimana pula dalam ketentuan prundang-undangan di Malayasia dan Indoneisa, Diketahui bahwa Malaysia menyatakan negaranya sebagai negara yang berazaskan Islam, sementara Indonesia negara yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, yang secara nyata bernafaskan Islam pula. Metode: Metode Penelitian dalam pembahasn ini adalah penelitian kepustakaan (library research), yakni dengan membaca dan mengkaji hukum dan pendapat tentang hukuman bagi pelaku murtad dalam Islam dari berbagai kalangan terutama dari kalangan ulama dan kitab kitab tafsir Hasil: di Indonesia perpindahan agama dari Islam keagama lain dianggap hal yang biasa biasa saja, sedangkan di Malaysia hal tersebut dianggap sesuatu yang serius, sehingga negara menganggap hal tersebut adalah penghinaan terhadap agama Islam, maka sikap dan perbuatan tersebut bisa mendapatkan hukuman ataupun sangksi dari negara. Kesimpulan: Sebagai penutup penulis simpulkan bahwa perbuatan murtad adalah sesuatu yang serius untuk di tangani namun sikap negara tidak sama antara satu negara dengan negara yang lain, termasuk Indonesia dan Malaysia, Indonesia belum bisa keluar dari pengaruh pidana dari luar sedangkan Malasia sudah mengadopsi sebahagian kecil dari pidana Islam