Mesias Jusly Penus Sagala
Universitas Sisingamangaraja XII Tapanuli (UNITA) Siborong-borong, Tapanuli Utara, Sumatera Utara

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penebangan Liar (Illegal Logging) Menurut Uu No 41 Tahun 1999 Ricardo Binsar Roberto RE Manurung; Barisan Tambunan; Dewi Kurnia Situmorang; Ronal Tambunan; Mesias Jusly Penus Sagala
Jurnal Impresi Indonesia Vol. 1 No. 4 (2022): Jurnal Impresi Indonesia
Publisher : Riviera Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58344/jii.v1i4.51

Abstract

Pendahuluan: Seiring dengan perkembangan zaman pemanfaatan hasil hutan berupa kayu yang dulunya dimanfaatkan secara proporsional kini berubah menjadi tidak proporsional lagi yaitu dengan melakukakan penebangan pohon dalam skala besar yang hanya berorientasi pada aspek ekonomi saja tanpa memikirkan keseimbangan dan kelestarian alam yang akhirnya menimbulkan permasalahan yang sangat krusial di bidang kehutanan. Tujuan: Dengan tujuan penulisan untuk mengetahui bagaimana pergaturan hukum dalam tindak pidana penebangan liar (illegal logging) di Indonesia. Metode: Metode pengumpulan data yang digunakan adalah Penelitian Kepustakaan (Libraiy Research), yaitu kegiatan mengumpulkan data-data sekunder. Hasil: hasil hutan berupa kayu merupakan hasil hutan yang paling gampang pengelolaannya dan menghasilkan nilai ekonomis yang sangat tinggi dapat berubah dengan pemikiran masih ada lagi hasil hutan yang mudah pengelolaannya dan juga mempunyai nilai ekonomis yang tidak kalah dengan hasil hutan berupa kayu. Kesimpulan: Berdasarkan penelitian yang di lakukan maka kesimpulannya adalah bahwa tindak pidana penebangan liar (illegal logging) jika ditinjau dan aspek yuridis berdasarkan Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang R.I Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan merupakan suatu proses kegiatan ilegall tidak sah yang dilakukan oleh orang atau badan hukum yang tidak memiliki izin yang sah /legal ataupun melanggar ketentuan dan izin yang telah dimilikinya dari pejabat yang berwenang.