Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penyelesaian Masalah Hukum Terkait Penyalahgunaan Wewenang dalam Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional Yurisa Martanti
Jurnal Impresi Indonesia Vol. 1 No. 4 (2022): Jurnal Impresi Indonesia
Publisher : Riviera Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58344/jii.v1i4.72

Abstract

Pendahuluan: Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, dalam hal terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat dalam pelaksanaan proyek strategis nasional, maka penyelesaian secara administratif diutamakan. Tujuan: Tujuan penelitian ini untuk menyelesaikan masalah hukum terkait penyalahgunaan wewenang dalam percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional. Metode: Metode pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian adalah metode pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian hukum dengan menggunakan data sekunder yang ada. Hasil: Ketentuan Perpres Nomor 3 Tahun 2016 dan Inpres Nomor 1 Tahun 2016 yang menginstruksikan kepada Jaksa Agung dan Kepolisian agar mendahulukan proses administrasi pemerintahan sebelum menyelidiki laporan masyarakat yang menyangkut penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Kesimpulan: Sejak adanya UU No. 30 Tahun 2014 dapat disimpulkan bahwa penyelesaian hukum pidana tidak lagi menjadi pilihan pertama atau primum remedium. Secara prosedural berdasarkan UU No. 30 Tahun 2014 penyelesaian hukumnya harus terlebih dahulu diselesaikan PTUN, yang mana jika terbukti dan telah berkekuatan hukum tetap, proses selanjutnya diselesaikan secara pidana berdasarkan Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001.