Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERS NASIONAL, PILAR SATU-SATUNYA YANG KONSISTEN ANTI-KORUPSI Atmadji Sumarkidjo
Jurnal Visi Komunikasi Vol 12, No 1 (2013): May 2013
Publisher : Universitas Mercu Buana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1173.752 KB) | DOI: 10.22441/visikom.v12i1.367

Abstract

Media sering kali disebut sebagai pilar keempat demokrasi suatu negara. Setelahperistiwa Malari pada Januari 1974, untuk pertama kalinya kemerdekaan pers mengalamikemunduran yang sangat berarti karena ada sejumah media cetak yang dibredel dan tidak bisaterbit lagi. Penutupan tujuh surat kabar utama di Jakarta pada Januari 1978 telah mematahkansebagian besar semangat anti-korupsi pers nasional. Pemberitaan pasca tahun 1978 cenderungmemperhatikan keselamatan media itu ketimbang mempetimbangkan nilai jurnalistiknyamengenai sebuah informasi atau berita. Setelah reformasi, kemerdekaan pers dijamin olehundang-undang, tetapi karena tumbuhnya era keterbukaan, kontrol sosial tidak menjadimonopoli pers lagi. Media baru (new media) dan media sosial (social media) mulai eksis, danmendorong pembentukan opini publik dan sekaligus jadi benchmark surat kabar dan televisidalam mengangkat isu anti-korupsi dan perbuatan ketidakadilan lainnya. Lahirnya lembagaKPK menjamin semacam “kendaraan utama” bagi media massa untuk mem- blow-up ataumengangkat berbagai isu korupsi besar.Media sering kali disebut sebagai pilar keempat demokrasi suatu negara. Setelahperistiwa Malari pada Januari 1974, untuk pertama kalinya kemerdekaan pers mengalamikemunduran yang sangat berarti karena ada sejumah media cetak yang dibredel dan tidak bisaterbit lagi. Penutupan tujuh surat kabar utama di Jakarta pada Januari 1978 telah mematahkansebagian besar semangat anti-korupsi pers nasional. Pemberitaan pasca tahun 1978 cenderungmemperhatikan keselamatan media itu ketimbang mempetimbangkan nilai jurnalistiknyamengenai sebuah informasi atau berita. Setelah reformasi, kemerdekaan pers dijamin olehundang-undang, tetapi karena tumbuhnya era keterbukaan, kontrol sosial tidak menjadimonopoli pers lagi. Media baru (new media) dan media sosial (social media) mulai eksis, danmendorong pembentukan opini publik dan sekaligus jadi benchmark surat kabar dan televisidalam mengangkat isu anti-korupsi dan perbuatan ketidakadilan lainnya. Lahirnya lembagaKPK menjamin semacam “kendaraan utama” bagi media massa untuk mem- blow-up ataumengangkat berbagai isu korupsi besar.