Wacana poligami masih saja belum usai, mengingat perdebatan antara pro dan kontra tidak kunjung menemukan titik temu. Poligami dilegitimasi sebagai syariat Islam, yang kemudian secara fakta sosial menunjukkan adanya bentuk kekerasan terhadap perempuan. Penelitian ini dilakukan untuk melihat bagaimana praktik poligami Nabi Muhammad yang sering dijadikan dalil untuk melakukan poligami, apakah hal tersebut mengandung bias gender? Atau justru hal tersebut merupakan tindakan perlawanan terhadap bentuk dikriminasi terhadap perempuan?. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian Library Research atau studi kepustakaan, yang bersifat kualitatif, kemudian menggunakan metode penelitian deskriptif analisis. Adapun hasil penelitian artikel ini menunjukkan bahwa; (1) Nabi melakukan poligami tanpa unsur bias gender (2)Nabi melalukan poligami dalam rangka memperlihatkan kepada bangsa Arab bagaimana memperlakukan istri-istri dengan baik dan berkeadial (3) Nabi melalukan poligami terhadap para janda yang sudah tidak cantik dan tidak menarik seolah memperlihatkan bahwa tujuan poligami bukanlah semata-mata untuk persoalan pelampiasan hasrat seksual.