E1011161018 Kristoper Bosco Cery
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN HIV/AIDS DI KOTA PONTIANAK E1011161018 Kristoper Bosco Cery; Rusdiono Rusdiono; Abdul Rahim
PublikA Jurnal Ilmu Administrasi Negara (e-Journal) Vol 9, No 2 (2020): PUBLIKA, EDISI JUNI 2020
Publisher : FISIP Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26418/publika.v9i2.2782

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai implementasi Peraturan Daerah oleh Pemerintah Kota Pontianak dalam upaya pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS di Kota Pontianak. Teori yang digunakan adalah teori implementasi kebijakan dari OJones (2006:89) mengemukakan teori implementasi kebijakan yang terdiri dari tiga aktivitas utama yang sangat penting dalam implementasi kebijakan publik. Keempat indikator implementasi tersebut terdiri dari: 1) Pengorganisasian, kesimpulannya adalah Sarana dan prasarana dalam Implementasi Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Pencegahan Dan Penanggulangan HIV/AIDS sudah sangat memadai seperti alat scrining, obat-obatan, alat medis habis pakai, serta alat kerja lengkap sebagai penunjang kerja dalam Kesekretariatan.; 2) Interpretasi, kesimpulannya adalah Komisi Penanggulangan AIDS tidak terlalu mempublis kegiatan mereka dalam sosialisasi karna terdapat stigma negatif oleh pemuka agama dan BNN; 3) Aplikasi, kesimpulannya pengaplikasianya masih saja terdapat hambatan seperti stigma yang buruk terhadap pengidap HIV/AIDS; 4) Implikasi, kesimpulannya adalah pentingnya sosialisasi tentang pemahaman khususnya dalam pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS di Kota Pontianak. Adapun saran yang dapat direkomendasikan oleh peneliti yang menjadi  penelitian ini dari segi interprestasi adalah Komisi Penanggulangan AIDS melalukan izin dan kompromi terlebih dahulu dengan pemuka agama diwilayah tempat melakukan sosialisasi. Selain itu saran-saran lainnya berupa secara manual apabila para peserta tidak memiliki atm untuk menerima uang tranfortasi dan juga Dinas Kesehatan dan KPA berkoordinasi dan berunding bersama BNN dan Pemuka agama dalam pelaksanaan program pemberian  jarum suntik steril bagi pengguna nafza suntik dan kondom untuk pekerja seks komersil, dan memberikan penjelasan terkait fungsi dan tujuan program tersebut sehingga dapat saling memaklumi dan memahami tujuan masing-masing.