Kekerasan dalam rumah tangga sebenarnya adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis dan atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Yang dimaksud dengan lingkup rumah tangga adalah suami, istri dan anak, orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut Kekerasan Dalam Rumah- Tangga (KDRT) dengan alasan apapun dari akan berdampak pada suasana keluarga.Suasan keluuarga akan berdampak pada harmonisasi keluarga tersebut. Dalam penjelasan umum Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dijelaskan bahwa keutuhan dan kerukunan rumah tangga yang bahagia, aman, tentram dan damai merupakan dambaan setip orang dalam rumah tangga. Hasil penelitian menunjukkan bahwa istri mengalami semua jenis kekerasan dalam rumah tangga yaitu kekerasan dalam bentuk fisik, psikis, seksual dan penelantaran ekonomi. Penelitian ini juga menemukan bawa faktor-faktor yang menjadi pemicu terjadinya kekerasan dalam rumah tangga oleh suami terhadap istri yaitu: Suami merasa berkuasa, sehingga istri harus menuruti apapun yang dilakukan oleh suami; Istri di anggap tidak menjalankan fungsi sesuai perannya sebagai istri dan ibu rumah tangga yan baik; Adanya faktor orang ketiga.