Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA SEBAGAI ALASAN PERCERAIAN (Telaah Undang Undang RI No. 3 Tahun 2004 Perspektif Hukum Islam) MARWAH MARWAH
AL-WARDAH: Jurnal Kajian Perempuan, Gender dan Agama AL-WARDAH, Vol 10 No.1 Tahun 2016
Publisher : IAIN TERNATE

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (81.151 KB) | DOI: 10.46339/al-wardah.v10i1.9

Abstract

Islam hadir untuk menjadi rahmat bagi seluruh umat manusia, karenanya Islam sangat memperhatikan terciptanya keseimbangan hidup manusia. Perkawinan menjadi salah satu institusi sakral yang disyariatkan Islam, agar manusia mencapai keseimbangan hidup, karena di dalamnya diatur sedemikian rupa bagaimana hak dan kewajiban dari suami istri bisa terpenuhi untuk menciptakan keluarga sakinah mawaddah dan rahmah sebagaimana yang diisyaratkan dalam QS al-Rum: 21. Karenanya segala bentuk distorsi terhadap pemenuhan hak dan kewajiban sangat bertentangan dengan tujuan perkawinan dalam Islam, dan salah satu di antaranya adalah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang semenjak terbitnya UU RI No.3 Tahun 2004 menjadi hal serius yang perlu ditindaklanjuti, apalagi KDRT dapat dijadikan sebagai salah satu alasan perceraian.
UMAR BIN KHATTAB : Potret Keteladanan Sang Pemimpin Umat Marwah Marwah
AL-TADABBUR Vol 4, No 2 (2018): Al-Tadabbur
Publisher : IAIN TERNATE

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (124.482 KB)

Abstract

Umar bin Khattab r.a., adalah salah satu sahabat Nabi yang berbeda dengan segala apa yang dianugerahkan kepadanya. Sosok yang satu ini seperti tak pernah kering sebagai sumber inspirasi dan ilmu bagi banyak orang, selalu saja menjadi objek kajian dan penelitian yang menarik minat para ulama, cendekiawan dan ilmuwan. Khalifah kedua setelah khalifah Abu Bakar r.a. ini, memiliki potret keteladanan yang luar biasa dalam hal kepemimpinan maupun kepribadiannya. Umar bin Khattab r.a. sebagai salah satu sahabat Nabi Saw terkenal memiliki keistimewaan luar biasa dalam seluruh dimensi kehidupannya. Khalifah Umar r.a. tidak saja dikenal karena kemampuannya memperluas daerah kekuasaan umat Islam dan menjalankan manajemen pemerintahan yang teratur, namun pokok-pokok pikiran khalifah Umar r.a. di bidang keilmuan pun memberikan sumbangsih yang sangat besar dalam perkembangan hukum Islam. Kepemimpinan Umar bin Khattab r.a. selama sepuluh tahun sebagai amirul mukminin, sebagai pemimpin dan kepala pemerintahan, dengan prestasi yang telah dicapainya memang terasa unik, jika membaca langkah demi langkah perjalanan hidupnya, dan itu sungguh mengesankan. Umar bin Khattab r.a. sebagai khalifah tak sekedar kepala Negara dan kepala pemerintahan, namun lebih dari itu beliau sebagai Sang Pemimpin Umat