Fenomena perkawinan lintas keyakinan di Indonesia melahirkan tegangan struktural yang kompleks dalam titik persinggungan antara tatanan hukum positif, nilai-nilai normatif keagamaan, dan jaminan hak asasi manusia. Ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Situasi ini semakin dipertegas dengan diterbitkannya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 yang secara tegas menutup ruang bagi pengadilan untuk mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar pemeluk agama yang berbeda, sehingga memunculkan pertanyaan fundamental mengenai sejauh mana sistem hukum nasional Indonesia telah memberikan perlindungan yang sejalan dengan standar hak asasi manusia. Penelitian ini dirancang menggunakan metode yuridis normatif dengan menerapkan tiga pendekatan secara integratif, yakni pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), serta pendekatan konseptual (conceptual approach), melalui kajian terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier secara preskriptif-analitik. Temuan penelitian mengindikasikan bahwa perlindungan hukum yang tersedia bagi pasangan beda agama bersifat parsial dan tidak terintegrasi, dengan ketergantungan yang tinggi pada mekanisme non-legislatif yang tidak seragam antar wilayah. Kondisi ini mencerminkan adanya kegagalan kelembagaan (institutional failure) yang pada gilirannya mendorong praktik penyelundupan hukum, antara lain melalui penyelenggaraan perkawinan di luar wilayah yuridiksi Indonesia maupun konversi agama yang semata-mata bersifat instrumental, dengan implikasi serius terhadap kepastian hukum anak dan hak pewarisan. Harmonisasi antara prinsip-prinsip normatif keagamaan dan standar hak asasi manusia sesungguhnya sejalan dengan nilai-nilai Pancasila, khususnya sila kedua Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, sehingga reformasi hukum yang direkomendasikan mencakup revisi Undang-Undang Perkawinan guna membuka ruang bagi mekanisme pengakuan alternatif, penyusunan regulasi pelaksana yang konkret, serta peningkatan kapasitas kelembagaan aparat pencatatan perkawinan.