Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Prinsip Rule of Reason terhadap Praktik Dugaan Kartel Menurut Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Lunita Jawani
HUMAYA Jurnal Hukum Humaniora Masyarakat dan Budaya Vol. 1 No. 2 (2021): DECEMBER
Publisher : LPPM Universitas Terbuka

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33830/humaya.v1i2.2215.2021

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis Prinsip Rule of reason Terhadap Praktik Dugaan Kartel Menurut Pasal 11 Undang-Undang Nomor.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Perjanjian dalam praktik kartel ini dilakukan antar pelaku usaha untuk memengaruhi pemasaran barang hingga perjanjian penentuan harga. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 telah melarang praktik kartel di Indonesia. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pembuktian mengacu pada prinsip Rule of Reason, dugaan terjadinya kartel penetapan harga dapat dibuktikan jika terdapat efek negatif atau menghambat persaingan usaha yang sehat