Mashudi Mashudi
Dosen Fakultas Hukum Universitas Gresik

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Aspek Hukum Perlindungan Konsumen Berdasarkan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Mashudi Mashudi
Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 6 No 2 (2017): Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Gresik

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (100.926 KB) | DOI: 10.55129/jph.v6i2.543

Abstract

Kemajuan teknologi informasi khususnya internet akan semakin memperbesar kemungkinan timbulnya peristiwa-peristiwa yang merugikan konsumen; misalnya melalui metode pemasarn yang dikenal dengan istilah distance selling, mail order marketing dan e-marketing.Keberadaan Undang-undang Perlindungan Konsumen sangat bermanfaat bagi konsumen sebagai pihak yang sering dirugikan oleh produsen. Berdasarkan permasalahan tersebut dilakukan penelitian dengan tujuan: (1) untuk mengetahui aspek hukum perlindungan konsumen berdasarkan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan (2) untuk memahami dari bentuk upaya penyelesaian terkait dengan perlindungan konsumen berdasarkan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.Undang-UndangPerlindungan Konsumen dibentuk dimaksudkan menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat untuk melakukan upaya pemberdayaan konsumen melalui pembinaan dan pendidikan konsumen. Pengertian perlindungan konsumen menurut Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Hukum perlindungan konsumen merupakan bagian dari hukum konsumen yang memuat asas-asas atau kaidah-kaidah bersifat mengatur dan juga mengandung sifat yang melindungi kepentingan konsumen. Kesewenang-wenangan akan mengakibatkan ketidakpastian hukum. Upaya memberikan jaminan akan kepastian hukum, ukurannya secara kualitatif ditentukan oleh UUPK dan undang-undang lainnya yang juga dimaksudkan dan masih berlaku untuk memberikan perlindungan konsumen. Perlindungan hukum dapat diartikan sebagai upaya pemerintah dalam menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada warganya agar hak-haknya sebagai seorang warga negara tidak dilanggar dan bagi yang melanggarnya akan dikenakan sanksi sesuai  dengan peraturan yang berlaku.Berdasarkan hal tersebut di atas dalam kaitannya dengan konsumen, maka Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juga mengatur mengenai kewajiban serta larangan bagi konsumen dan pelaku usaha dalam melakukan kegiatan perdagangan. Peran pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada konsumen ada dua cara, yaitu pembinaan dan pengawasan. Kata kunci  :    aspek hukum, perlindungan konsumen, pasal 18 UU No. 8 Tahun 1999.DOI: 10.5281/zenodo.1468366
UPAH PROSES PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA MENURUT PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 37/PUU-IX/2011 (Study Kasus Putusan Nomor 9/G/2015/Phi.Sby) Mashudi Mashudi; Zainal Abidin
Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 7 No 1 (2018): Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Gresik

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (589.787 KB) | DOI: 10.55129/jph.v7i1.687

Abstract

Berdasarkan ketentuan Pasal 151 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pemutusan Hubungan Kerja oleh pengusaha harus memperoleh penetapan terlebih dahulu dari Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan harus memenuhi ketentuan dalam Pasal 152 sampai dengan Pasal 155 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Sebagai bentuk perlindungan hukum bagi pekerja yang diputus hubungan kerjanya oleh pengusaha, maka Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 memberikan hak-hak pekerja yang harus dipenuhi oleh pengusaha sebagaimana diatur dalam Pasal 156 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, serta upaya penegakannya melalui penyelesaian perselisihan secara bipartit, mediasi atau konsiliasi, dan upaya terakhir adalah melalui proses litigasi di Pengadilan Hubungan Industrial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004. Putusan hakim yang berbeda-beda dalam praktek peradilan mengenai upah proses,  seharusnya didasarkan atas Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PUU-IX/2011, yakni ”upah proses harus dibayarkan pengusaha hingga perkara memperoleh kekuatan hukum tetap”.Kata Kunci: Upah Proses Pemutusan Hubungan Kerja, Ketenagakerjaan.
PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING DALAM HUBUNGAN INDUSTRIAL Mashudi Mashudi; Rochman Heri Dwi Prasetio
Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 7 No 2 (2018): Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Gresik

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (348.757 KB) | DOI: 10.55129/jph.v7i2.698

Abstract

Kebutuhan dunia industri akan tenaga-tenaga ahli terampil semakin hari akan semakin dibutuhkan. Dalam hal tenaga ahli yang belum terpenuhi oleh Tenaga Kerja Indonesia, maka pelaku usaha dapat mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA). Dalam mempekerjakan TKA pemberi kerja wajib taat terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. negara mempunyai kewenangan mengenai pengaturan-pengaturan dalam dunia ketenagakerjaan, salah satunya adalah pembatasan jabatan-jabatan tertentu yang dapat diduduki oleh TKA. Terkait ketentuan perizinan penggunaan TKA dan penerapan sanksi terhadap pelanggaran penggunaan TKA sudah jelas dan tegas. Dengan kata lain peraturan tersebut cukup memadai karena dalam aturannya pemerintah terkait ketenagakerjaan dan keimigrasian telah melakukan sinergi yang baik. Terhadap berlakunya Masyarakat Ekonomi ASEAN, arus tenaga ahli dan terampil akan bebas keluar masuk wilayah Indonesia, dengan keadaan demikian selayaknya pemerintah perlu mengutamakan berjalannya ketentuan perundang-undangan tanpa mengesampingkan tujuan yang memberikan manfaat bagi kepentingan nasional.Kata kunci           :               Tenaga Kerja Asing, Perizinan, Jabatan Tertentu