Rizki Kurniawan
Dosen Fakultas Hukum Universitas Gresik

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PENYELAMATAN KREDIT BERMASALAH BERDASARKAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM PEMBERIAN KREDIT KEPADA DEBITUR SESUAI PASAL 8 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998 TENTANG PERBANKAN Rizki Kurniawan; Rahmat Afandi Setyawan
Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 7 No 1 (2018): Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Gresik

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (458.112 KB) | DOI: 10.55129/jph.v7i1.683

Abstract

Bank dalam melakukan kredit kepada debitur wajib dan harus dibimbing dan mempertimbangkan prinsip-prinsip kredit yang sehat dan dengan prinsip kehati-hatian. Penelitian ini bertujuan mengetahui penerapan prinsip kehati-hatian oleh bank konvensional dalam penyelamatan kredit bermasalah menurut Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan dan mekanisme penyelamatan kredit bermasalah oleh bank konvensional kepada debitur. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan meneliti peraturan perundangan khususnya Undang-Undang Perbankan dan bahan pustaka lain terkait prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit kepada debitur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perbankan yang secara penafsirannya bank memiliki analisis terhadap calon debitur yang akan mengajukan kredit dan harus melakukan penilaian yang saksama terhadap watak, kemampuan, modal, agunan dan kondisi ekonomi. administrasi kredit, yakni kredit yang perlu     mendapat perhatian khusus, perlakuan terhadap kredit yang tunggakan      bunganya dikapitalisasi, prosedur penyelesaian kredit bermasalah. Kata Kunci: Hukum, Perbankan, Prinsip Kehati-Hatian, Debitur, Kredit Macet.
PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN SYARIAH DI PERADILAN AGAMA MENURUT PASAL 55 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2008 TENTANG PERBANKAN SYARIAH (Studi Kasus Putusan Perkara Nomor : 2860/PDT.G/2013/PA.MR.) Rizki Kurniawan; Ayu Intan
Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 7 No 2 (2018): Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Gresik

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (410.673 KB) | DOI: 10.55129/jph.v7i2.703

Abstract

Masalah dalam penelitian ini adalah: 1.) Bagaimana Mekanisme Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah dalam Lingkungan Peradilan Agama menurut Pasal 55 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 atas Perkara Nomor : 2860/Pdt.G/2013/PA.Mr ? 2. Bagaimana pertimbangan Hakim dalam memutus Sengketa Perbankan Syariah di Peradilan Agama atas perkara Nomor: 2860/pdt.G/2013/PA.Mr?Penelitian ini menggunakan metode Hukum Normatif, yang difokuskan untuk mengkaji penelitian hukum positif yang berhubungan dengan perbankan syariah sesuai dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah atas putusan Pengadilan Agama Mojokerto Nomor : 2860/Pdt.G/2013/PA.Mojokerto. Bahan hukum primer (primary resource atau authoritative records) berupa 1)  Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;  2) Inpres No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam ; dan 3) Putusan Perkara Nomor 2860/Pdt.G/2013/PA.Mr. Hasil penelitian diketahui 1) Menurut Undang undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang undang Nomor 7 Tahun 1939 Tentang Peradilan Agama. Pengadilan Agama mempunyai kewenangan dalam menyelesaiakan sengketa ekonomi syariah. Penyelesaian sengketa melalui pengadilan (litigasi) adalah salah satu alternatif yang diperbolehkan oleh hukum, 2) Keberadaan perlindungan hukum bagi nasabah bank syariah atas perkara nomor 2860/Pdt.G/2013/PA.Mr, dari analisis dapat dikemukakan bahwa masih terdapat realita perlindungan hokum bagi nasabah yang berpekara dalam perkara ekonomi syariah masih belum optimal mendapatkan perlindungan hokum oleh pihak yang berwenang menanganinya, hal ini juga dikeranakan masih banyak nasabah yang belum memahami penyelesaian hukum terhadap perkara hukum yang akan terjadi bila berkaitan dengan ekonomi syariah.. Kata Kunci: Sengketa, Perbankan Syariah, dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008