Sodikin Sodikin
Wirausahawan

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERTANGGUNG JAWABAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN MENURUT PASAL 365 KUHP (StudiPutusanNomor 524/Pid.B/2011/PN. GS) Sodikin Sodikin; Abdul Basid
Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 7 No 1 (2018): Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Gresik

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (589.942 KB) | DOI: 10.55129/jph.v7i1.684

Abstract

Pencurian merupakan tindak pidana yang dapat merugikan orang lain. Salah satunya adalah tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan pemberatan. Pencurian dengan kekerasan dan pemberatan tersebut merupakan pencurian yang dilakukan dengan disertai kekerasan terhadap korbannya dan mengambil barang si korban. Biasanya pencurian ini dilakukan oleh dua orang atau lebih. Pencurian dengan kekerasan biasanya dilakukan dengan cara penodongan, perampasan, penjambretan, perampokan, dan pembajakan. Sedangkan jika disertai dengan pemberatan, pelaku juga mengambil sebuah motor yang terdapat di tempat yang menjadi target aksi pencurian berlangsung. Latar belakang seseorang untuk melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan pemberatan diantaranya adalah faktor ekonomi, terbatasnya lapangan pekerjaan, ingin mendapatkan uang dengan mudah, lingkungan dan kesenjangan sosial. Maka sebaiknya semua masyarakat harus bisa bekerjasama dengan kepolisian untuk memberantas tindak pidana pencurian di dalam lingkup masyarakat. Supaya tindak pidana tersebut dapat dicegah dan dapat berkurang. Kata kunci :Pencurian, faktor-faktor, kasus pencurian