Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk mempertahankan kelayakan kondisi jalan dan untuk menekan angka kecelakaan diaturnya tentang dana pemeliharaan jalan. Dana pemeliharaan Jalan hanya digunakan khusus untuk kegiatan pemeliharaan, rehabilitasi, dan rekonstruksi jalan yang pengelolaannya dilaksanakan berdasarkan prinsip berkelanjutan, akuntabilitas, transparansi, keseimbangan, dan kesesuaian. Dalam hal ini jika terjadi pada jalan tol, pemeliharaan adalah tanggung jawab badan usaha jalan tol. Badan usaha yang menyelenggarakan jalan tol berkewajiban untuk memenuhi standar pelayanan minimal sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 16/PRT/M/2014 Tentang Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol untuk melancarkan arus lalu lintas dan berupaya menjamin keselamatan berlalu lintas. pengguna jalan tol memiliki hak-hak yang telah dicantumkan dalam standar pelayanan minimal (SPM) sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri pekerjaan Umum. Apabila tidak tercapai hak-haknya, pengguna jalan tol dapat mengajukan ganti rugi atau penyelesaian perselisihan baik itu ganti rugi secara langsung, melalui jalur litigasi maupun non litigasi kepada badan usaha yang menyelenggarakan usaha jalan tol.Kata Kunci          : Ganti Rugi; Jalan Tol; Tanggung Gugat;ABSTRACT               In Law No. 22 of 2009 concerning Road Traffic and Transportation to maintain the feasibility of road conditions and to reduce the number of accidents, it regulates road maintenance funds. Road maintenance funds are only used specifically for road maintenance, rehabilitation and reconstruction activities whose management is carried out based on the principles of sustainability, accountability, transparency, balance and conformity. In this case if it occurs on a toll road, maintenance is the responsibility of the toll road business entity.Business entities that operate toll roads are obliged to meet minimum service standards in accordance with those stipulated in Minister of Public Works Regulation Number 16 / PRT / M / 2014 concerning the Minimum Service Standards for Toll Roads to facilitate traffic flow and strive to ensure traffic safety. toll road users have rights that have been included in the minimum service standard (SPM) as stipulated in the Decree of the Minister of Public Works. If rights are not achieved, toll road users can file compensation or settle disputes, either directly compensation, through litigation or non-litigation channels to business entities that operate toll road businesses.Keywords             : Toll Road; Liability; CompensationDOI :10.5281/zenodo.3470449