Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

ANGKUTAN UMUM KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA MENURUT UNDANG-UNDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN: Angkutan Umum, Kendaraan, Sepeda Motor. Prihatin Effendi; Yonifan Theo Widiabriade
Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 10 No 1 (2021): Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Gresik

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55129/jph.v10i1.1435

Abstract

Penggunaan sepeda motor sebagai sarana angkutan umum tengah menuai pro dan kontra di tengah masyarakat, karena dinilai sangat diminati oleh masyarakat, akan tetapi juga dianggap bermasalah karena tidak ada regulasi yang jelas dan tegas terkait penggunaan sepeda motor sebagai angkutan umum. Maka dari kondisi permasalahan diatas, Penulis ingin mengetahui keabsahan secara hukum terkait penggunaan sepeda motor sebagai sarana angkutan umum. Adapun metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian hukum normatif yang merupakan penelitian hukum yang meletakkan hukum sebagai sebuah bangunan sistem hukum mengenai asas-asas, norma, kaidah dari peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, perjanjian serta doktrin (ajaran). Berdasarkan hasil penelitian ini, maka dapat disimpulkan perlunya membentuk sebuah aturan ataupun kebijakan terkait penggunaan sepeda motor sebagai sarana angkutan umum.
PERLINDUNGAN HUKUM MERK PAKAIAN TERDAFTAR DARI PENGGUNAAN MERK YANG HAMPIR SAMA BERDASARKAN KETENTUAN PASAL 21 UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MERK: Merk Pakaian, Perlindungan Merk, Batasan Pembeda Merk Prihatin Effendi; Anik Susanti
Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 10 No 2 (2021): Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Gresik

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kesimpulan yang diperoleh batasan pembeda terhadap merk sejenis dapat dilihat pada persamaanpokoknya terhadap merk yang dimiliki; atau persamaan yang menyesatkan konsumen pada saat membeli produk atau jasa. Perlindungan hukum dalam proses pendaftaran merk dikaitkan dengan prinsip itikad baik pada awalnya harus memperhatikan prinsip itikad baik itu terpenuhi yakni oleh pihak pemeriksa. Bentuk perlindungan berupa sanksi bagi para pelaku pelanggaran hak merk, sanksi yang diberikan yaitu sanksi penghapusan dan pembatalan, sanksi ganti kerugian dan juga penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merk, serta sanksi tambahan bahkan bisa sampai sanksi pidana sesuai dengan Pasal 100 sampai dengan Pasal 103. Pemerintah berkewajiban melalui Menteri memprakarsai penghapusan merk yang telah terdaftar sebelumnya itu sesuai Pasal 72. Terakhir pertanggungjawaban pemerintah dapat dimintakan melalui jalur Pengadilan Niaga sesuai Pasal 76 dan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016.
Konflik Norma antara Peraturan Daerah dan Peraturan Perundang-Undangan yang Lebih Tinggi dalam Perspektif Asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori Safara Akmaliah; Prihatin Effendi; Zakiah Noer
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 2 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i2.5021

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penerapan asas lex superior derogat legi inferiori dalam menyelesaikan konflik norma antara Peraturan Daerah dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), konseptual (conceptual approach), dan kasus (case approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa diskrepansi norma materiil mayoritas terjadi pada sektor fiskal dan manajemen aset daerah. Meskipun mekanisme pembatalan telah bertransisi dari executive review ke judicial review pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi, ketidaksinkronan vertikal tetap terjadi akibat lemahnya pengawasan preventif dan miskonsepsi kewenangan atributif daerah. Penelitian ini menyimpulkan bahwa supremasi hukum nasional memerlukan digitalisasi legislasi, penguatan kapasitas intelektual pembentuk hukum di daerah, serta integrasi asas hierarki dengan prinsip lex specialis dan lex posterior guna memitigasi fragmentasi hukum dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 78/PUU-XXI/2023 dalam Perspektif Teori Negara Hukum FRIEDRICH JULIUS STAHL Mas Rafli Lutfan Kaniawan; Dwi Wachidiyah Ningsih; Prihatin Effendi
RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business Vol. 5 No. 1 (2026): Februari - April
Publisher : Prodi Bisnis Digital Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/riggs.v5i1.7953

Abstract

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 78/PUU-XXI/2023 memicu beragam reaksi di Indonesia terkait dampaknya terhadap tata kelola pemerintahan, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi manusia, khususnya kebebasan berekspresi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis putusan tersebut melalui perspektif Teori Negara Hukum dengan menitikberatkan pada prinsip supremasi hukum, kepastian hukum, keadilan, demokrasi, perlindungan hak asasi manusia, serta pengawasan dan akuntabilitas pemerintahan. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode kajian doktrinal (library research), yang didukung oleh analisis bahan hukum primer dan sekunder, serta penelaahan terhadap ratio decidendi hakim dalam putusan tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi berupaya menegaskan supremasi konstitusi melalui pembatalan dan penafsiran ulang norma hukum yang dinilai multitafsir dan berpotensi menjadi “pasal karet”, khususnya terkait ketentuan penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik dalam KUHP dan peraturan terkait. Putusan ini juga mencerminkan upaya menjaga keseimbangan antara hak individu dan kepentingan umum, sehingga memperkuat perlindungan hak asasi manusia serta prinsip keadilan dalam negara demokratis. Selain itu, putusan tersebut memberikan arah baru dalam interpretasi hukum pidana yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi dan dinamika sosial masyarakat. Namun demikian, masih terdapat kekhawatiran terkait implikasi putusan terhadap kebebasan berpendapat, potensi ketidakpastian dalam implementasi, serta efektivitas pengawasan terhadap aparat penegak hukum. Penelitian ini menyimpulkan bahwa putusan tersebut pada dasarnya sejalan dengan prinsip negara hukum menurut Friedrich Julius Stahl, tetapi implementasinya perlu diawasi secara berkelanjutan guna menjamin tercapainya keadilan, kepastian hukum, dan kemaslahatan masyarakat secara optimal.