Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

WAWASAN AL-QUR’AN TENTANG IBADAH Said, Suarning
DIKTUM: Jurnal Syariah dan Hukum Vol 15 No 1 (2017): Diktum : Jurnal Syariah dan Hukum
Publisher : Jurusan Syariah dan Ekonomi Islam Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Parepare

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (583.661 KB) | DOI: 10.28988/diktum.v15i1.424

Abstract

Abstrak: Tulisan ini akan mencoba membahas beberapa ayat yang berkaitan masalah ibadah. Perintah ibadah dalam Al-Qur‟an memiliki dua bentuk, yaitu dengan memakai kata ibadah dengan bentuk fi‟ilamr dan kadang juga memakai kata nusuk, yang keduanya memiliki makna tuntutan untuk melaksanakan sebuah perintah. Melaksanakan perinah ibadah adalah suatu kebutuhan setiap makhluk, karena sebagai makhluk yang lemah, yang setiap saat membutuhkan perlindungan, rahmat dan kasih saying dari Sang Khalik maka untuk memperoleh semua itu harus melalui ketaatan dan ketabahan melaksanakan perintah(ibadah).
WAWASAN AL-QUR’AN TENTANG IBADAH Said, Suarning
DIKTUM: Jurnal Syariah dan Hukum Vol 15 No 1 (2017): Diktum : Jurnal Syariah dan Hukum
Publisher : Fakultas Syariah dan Hukum Islam Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Parepare

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (583.661 KB) | DOI: 10.35905/diktum.v15i1.424

Abstract

Abstract: This paper will try to discuss some verses related to the matter of worship. The command of worship in the Qur'an has two forms, namely by using the word worship with the form fi'il amr and sometimes also use the word nusuk, both of which have the meaning of demands to carry out a command. Implementing the worship ceremony is a necessity for every creature, for as a weak creature, who at all times needs protection, mercy and compassion from the Creator then to obtain all that must be through obedience and steadfast exercise (worship).
Implementasi Jaminan Hak Anak dan Mantan Istri Pasca Perceraian di Pengadilan Agama Kota Parepare Ahmad Kausar Nurdin; Fikri; Suarning
Al-Hukamaa: Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol. 3 No. 3 (2025): Al-Hukamaa: Jurnal Hukum Keluarga Islam Special Edition
Publisher : Insitut Agama Islam Negeri Parepare

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35905/al-hukamaa.v3i3.16046

Abstract

Penelitian ini mengkaji penanganan jaminan hak anak dan mantan istri pasca perceraian di Pengadilan Agama Kota Parepare. Fokus penelitian diarahkan pada tiga permasalahan utama, yaitu dasar hukum pertimbangan hakim dalam memberikan perlindungan hukum terhadap hak anak dan mantan istri pasca perceraian, penegakan hak anak dan mantan istri setelah putusan perceraian, serta upaya pelaksanaan jaminan hak anak dan mantan istri pasca perceraian. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan pendekatan yuridis empiris. Data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi putusan perceraian, serta didukung oleh studi pustaka. Sumber data meliputi hakim, panitera, mantan istri sebagai pihak berperkara, serta dokumen putusan Pengadilan Agama Kota Parepare. Analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif dengan mengaitkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, dan peraturan perundang-undangan terkait perlindungan anak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif hak anak dan mantan istri, seperti nafkah iddah, mut’ah, dan nafkah anak, telah dijamin dalam peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan. Namun, penegakannya belum berjalan optimal karena pelaksanaannya sangat bergantung pada kesadaran mantan suami, serta dipengaruhi oleh faktor ekonomi, rendahnya pemahaman hukum, budaya pasif pihak perempuan, dan lemahnya mekanisme eksekusi. Dengan demikian, pelaksanaan jaminan hak anak dan mantan istri pasca perceraian di Pengadilan Agama Kota Parepare belum sepenuhnya efektif dan masih terdapat kesenjangan antara norma hukum dan praktik. Oleh karena itu, diperlukan penguatan mekanisme eksekusi putusan, peningkatan edukasi hukum kepada masyarakat, serta optimalisasi peran lembaga peradilan dalam menjamin perlindungan hak anak dan perempuan pasca perceraian.