Abstrak Partai politik di Indonesia adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warganegara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membelakepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan RepublikIndonesia berdasakan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pengertian initercantum dalam pasal 1 ayat 1 Undang-Undang No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Partai Politik sebagaisalah satu instrumen politik yang memiliki tujuan untuk meraih kekuasaan. Selain memiliki tujuan yang jelasadapula fungsi-fungsi yang harus dijalankan yaitu rekrutmen politik, komunikasi politik, pengendali konflik danlain-lain. Disamping itu partai politik merupakan representasi dari beberapa kelompok yang ada di dalammasyarakat. Untuk menjamin kemampuannya memobilisasi dan menyalurkan aspirasi konstituen itu, struktur organisasipartai politik yang bersangkutan haruslah disusun sedemikian rupa, sehingga ragam kepentingan dalam masyarakatdapat ditampung dan diakomodasikan seluas mungkin. Karena itu, struktur internal partai politik penting untukdisusun secara tepat. Di satu pihak ia harus sesuai dengan kebutuhan untuk mobilisasi dukungan dan penyaluranaspirasi konstituen. Di pihak lain, struktur organisasi partai politik juga harus disesuaikan dengan format organisasipemerintahan yang diidealkan menurut visi partai politik yang dimintakan kepada konstituen untuk memberikandukungan mereka. Semakin cocok struktur internal organisasi partai itu dengan kebutuhan, makin tinggi pula derajatpelembagaan organisasi yang bersangkutan.Kata Kunci: tinjauan yuridis-sosiologis, Undang-undang, partai politik.